Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek Bersama Cucu, Mengatakan Berhubungan Badan Setelah Korban Meninggal Dunia

Kabupaten Kaur l Detikkasus-com –
Pada hari ini dari Kepolisian Resor Kaur mengumumkan penangkapan satu pelaku terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karang Dapo,Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur,Bengkulu.Pelaku adalah berinisial FA (18) berhasil ditangkap di tangkap di Kabupaten Seluma setelah melakukan pengejaran dari Kabupaten Rejang Lebong

Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, MH , dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 20 Desember 2024 lalu,tkp di rumah korban berinisial Yeti (14) dan Nenek Bidah (60) Korban ditemukan tewas dengan luka-luka parah,ucap Kapolres Kaur.Senin 13/1/2025

Baca Juga:  Aktifis forum komnkasi Pringsewu Bersatu Perduli Covid 19. Sekretariat simpang lima pringsewu Bagikan Sembako

Setelah menerima laporan dari masyarakat,desa Karang Dapo polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada FA (18).

Pelaku FA (18) telah di amankan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.Untuk Motif pertama Pelaku adalah pencurian,ujar Kapolres AKBP Yuriko Fernanda.

Baca Juga:  Kasat Binmas Bergabung Laksanakan Olah Raga Bersama

Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku FA akan dihukum seumur hidup atau maksimal 20 tahun.Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tambah Kapolres.

Baca Juga:  Bupati Magetan Terima Penghargaan WTP Dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur

Pelaku FA (18) mengatakan bahwa dirinya sempat melakukan berhubungan badan kepada korban Yeti,kejadian itu setelah korban meninggal dunia,Ungkap Pelaku

Polres Kaur mengimbau masyarakat untuk tetap bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasusĀ² yang terjadi di wilayah hukum Polres Kaur

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *