Mi’alui Mendröfa Minta Polres Nias Tahan Pelaku Pengerusakan tanaman dan Pencurian
Gunungsitoli l detikkasus.com – Polisi memiliki peran penting dalam menjaga situasi agar tetap kondusif dan teratur, baik di wilayah publik maupun di lingkungan masyarakat, “Menegakkan Hukum, Polisi bertugas menegakkan hukum dan menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menyelidiki dan menindak pelanggaran hukum. Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat:
Polisi juga memiliki tugas sosial untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta melayani kebutuhan mereka dalam berbagai hal, seperti memberikan bantuan dalam keadaan darurat atau kesulitan. Kamis 05 juni 2025
Salah seorang warga Desa Hiliduho Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias, Mi’alui mendröfa alias ama Serli mendröfa pada Tanggal 07 November 2024 dengan Nomor surat : LP/B/517/XI/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Tentang pelaporan Pengerusakan tanaman, pencurian dan penyerobotan tanah di Desa Hiliduho Kabupaten Nias Dan surat perintah penyelidikan Nomor : SP. Lidik/674/XI/RES.1.8./2024/Reskrim, tanggal 22 November 2024. Surat perintah tugas Nomor : SP.Gas/876/XI/RES.1.8/2024/Reskrim, tanggal 22 November 2024.
Mi’alui Mendröfa telah melaporkan pihak pelaku pengerusakan tanaman, pencurian serta penyerobotan tanah di Polres Nias
1. Bedali Lase alias Ama Yanu Lase
2. Selatieli Mendröfa alias ama dali mendröfa dan beserta 2 orang kawan-kawanya.
Adapun pelanggaran Hukum pengerusakan tanaman Pasal 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda.
Jika perusakan menyebabkan kerugian tidak lebih dari Rp 500.000, ancaman hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda.
Penyerobotan tanah:
Pasal 385 KUHP mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan menjual, menukar, atau membebani hak atas tanah, gedung, bangunan, atau tanaman. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 51/1960 juga mengatur tentang larangan memakai tanah tanpa izin. Ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda.
Mi’alui mendröfa mengatakan : benar saya telah laporkan pelaku pengerusakan tanaman, pencurian serta penyerobotan tanah yang tercatum namanya di berkas laporan pengaduan di Polres Nias pada Tanggal 07 November 2024.
” Tanah tersebut adalah hak milik saya berdasarkan bukti surat ahli waris dari orangtua saya dan sudah diketahui Pemerintah Desa dan serta ditandatangani oleh Kepala desa pada tahun 1967. ” Saya meminta dan memohon kepada Penyidik Polres Nias agar laporan saya tersebut dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor surat : B/497.B/VI/RES.1.8/2025/2025/Reskrim pada tanggal 04 juni 2025 yang dikeluarkan oleh u.b. KAUR BIN OPS selaku Penyidik JASMAR ELI ZEBUA,SH.
(TZ)