JOMBANG, DetikKasus.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan larangan penggunaan lembar kerja siswa (LKS). Ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Namun, larangan tersebut tampaknya tidak berlaku untuk beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Jombang. Diduga, penggunaan LKS menjadi sarana bancakan pihak sekolah.
Seperti yang terjadi di salah satu SDN di wilayah kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Dari pantauan di lapangan, pihak sekolah sudah meminta para siswanya untuk membeli LKS yang hanya digunakan satu semester. Sementara untuk semester 2, para siswanya juga diharuskan membelinya.
Jika dirinci, untuk Kelas 1 Semester 1/K13, LKS Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Jawa masing-masing seharga Rp 7.500. Selain itu, juga ada 4 jenis LKS Tematik, yakni Tema Diriku, Tema Kegemaranku, Tema Kegiatanku, dan Tema Keluargaku. Harga keempat LKS Tematik ini masing-masing Rp 12.000.
“Jadi kita membayar LKS dengan total Rp 63 ribu. Itu pun untuk semester 1. Untuk semester 2 juga begitu, membayar LKS lagi yang harganya sama dengan semester 1. Hanya di semester 2 yang beda di LKS Tema Keluarga. Tapi totalnya sama,” kata sumber DetikKasus.com, Rabu (3/5/2017) lalu.
Selain itu, untuk kelas 4 Semester 1/K13, siswa dikenai biaya penggunaan tujuh LKS seharga Rp 75 ribu. Rinciannya, LKS PAI dan Bahasa Jawa masing-masing Rp 7.500. Selain itu, 5 jenis LKS Tematik masing-masing seharga Rp 12.000, yakni Tema Indahnya Kebersamaan, Tema Selalu Berhemat Energi, Peduli Terhadap Makhluk Hidup, Berbagai Pekerjaan, dan Tema Pahlawanku.
“Tapi untuk semester 2, kita membayar Rp 85 ribu, untuk 7 LKS, diantaranya 4 buku Tematik, PAI, Bahasa Jawa, dan Matematika,” timpal sumber lain.
Terkait hal ini, salah satu guru saat dikonfirmasi, membenarkan adanya hal tersebut. Dirinya juga mengaku, penggunaan LKS tidak hanya di sekolah tempat dia mengajar. Namun, juga berlaku di semua sekolah. “Namun biasanya bayarnya melalui CV,” singkatnya. (pria)