Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72 dinas instansi yang ada dilngkungan Pemkab Blora serta lapisan masyarakat dan pihak swasta diminta untuk ikut serta memeriahkannya.
Ikut serta memeriahkan tersebut bisa dituangkan dengan memasang umbul-umbul dan bendera merah putih. “Pemasangan umbul-umbul dan bendera merah putih dimulai dari tanggal 1 sampai 30 Agustus,” kata Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H.
Surat edaran ini ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, anggota Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
“Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI bernomor B-545/M.Sesneg/Set/TU/00.04/06/2017 yang berisi tentang partisipasi menyemarakan bulan kemerdekaan Republik Indonesia,” terangnya
keikut sertaan Polsek jajaran Polres Blora terlihat dari telah dipasangnya berbagai umbul-umbul hiasan bendera merah putih yang mengelilingi kantor Kepolisian. Hal ini dimaksudkan dalam memeriahkan hari Kemerdekaan RI untuk menunjukan jiwa patriotisme dengan memasang umbul-umbul dan bendara tidaklah susah dibanding perjuangan para pejuang kemerdekaan.
“Jika dahulu para veteran berjuang dengan harta jiwa dan nyawa, maka saat ini kita bisa memeriahkan dengan menunjukan jiwa patriotisme memasang umbul-umbul dan bendera merah puting dilngkungan kita masing-masing, ” katanya.
Kapolres Blora menambahkan jangan hanya dianggap biasa memasang umbul-umbul dan bendera semata, tapi dibalik semua ini untuk dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air, saling menghargai dan menghormati perbedaan, saling gotong royong membangun bangsa dengan hal positif dan kreatif.
“Sebagai generasi penerus marilah semua untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. Khususnya para genarsi muda isilah kemerdekaan ini dengan hal yang positif dan kreatif sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas, dan janganlah mudah terpengaruh akan paham radikalisme, terorisme anti Pancasila dan NKRI.” Ajak AKBP Saptono.
Selain itu, para instansi diminta untuk memanfaatkan dan menyebarkan desain logo HUT Kemerdekaan ke-72 RI. Logo ini diharapkan digunakan di berbagai media seperi situs atau media sosial instansi tersebut, stiker kendaraan dinas, bagian dari suvenir lembaga.
Logo HUT ke-72 RI sendiri memiliki motto: Indonesia Kerja Bersama. Di logo tersebut tampak angka 72 dengan tulisan ‘Indonesia Kerja Bersama’ yang terletak di bagian bawah. Surat edaran tersebut ditandangani oleh Mensesneg Pratikno pada 15 Juni 2017.
Sumber : Kasubag Hms Polres Blora
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.