Menyimpan Sabu Dicelana Dalam, Penjual Cimol Digelandang Jajaran Reskoba Polres Lumajang.

Polda Jatim – Polres Lumajang, Detikkasus.com – Penangkapan TSK MA berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Reskoba Polres Lumajang dalam beberapa hari terakhir, ketika data sudah falid tidak perlu waktu lama bagi petugas untuk meringkus TSK tersebut.

Kali ini kembali jajaran Reskoba Polres Lumajang, menggelandang pengguna Sabu-sabu, yang di ringkus kali ini pria berinisial MA (38) Warga Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kec. Pasirian, saat TSK digeledah ditemukan sebungkus klip kecil serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu yang disimpan di Celana dalamnya.

Baca Juga:  Polsek Semitau mengamankan dan ikut padamkan kebakaran di Jl. Raden Surif Desa Semitau Hilir kec. Semitau.

“Pelaku saat kami geledah menyimpan barang haram tersebut yang disembunyikan di celana dalamnya”,Ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP, Priyo Purwandito, S.H, Rabu (27/09/2017).

Baca Juga:  Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat, Kanit Sabhara Polsek Busungbiu Bersama Anggota Laksanakan Patroli Kawasan dan Dialogis

“Ini hasil penyelidikan jajaran kami, dan setelah dipastikan TSK kerap mengkonsumsi sabu, maka tim kami langsung mendatangi rumah TSK”,Tambah Kasat Reskoba Polres Lumajang.

Dari pengakuan TSK, dirinya yang kesehariannya berjualan Cimol (jajanan anak-anak) keliling ini, mengkonsumsi sabu bertujuan agar tidak mengantuk.

“Dari hasil introgasi tim penyidik, TSK mengkonsumsi Sabu bertujuan agar tidak ngantuk”,Terangnya.

Baca Juga:  DPP PROJO Resmi Terbitkan SK Perubahan Pengurus DPC PROJO Kampar

Dengan demikian pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan Di Mapolres Lumajang bakal menjalani proses hukum susuai aturan dan perundang-undangan yang ada.

“TSK kami jerat dengan pasal Pasal 112 (1) Sub 127 (1) UU-RI No 35 tentang narkotika. Dengan hukuman minimal 4 tahun penjara”,Pungkasnya. (Ria/Har).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *