MENUJU KAB LABBATU YANG BERKUALITAS DAN BERMARTABAT

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 21 Juli 2018, Pasca kejadian OTT Operasi Tangkap Tangan, Terhadap H. Pangonal Harahap Bupati Labuhanbatu, Menjadi legenda yang tidak dapat di tutupi. Namun yang menjadi sorotan utama di hati Masyarakat adalah, bagai mana agar “H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, ST, MT” Mampu memulihkan perputaran roda perekonomian maupun kepercayaan di hati seluruh Rakyat khususnya Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Kunci utama untuk “Menuju Kabupaten Labuhanbatu yang berkualitas dan bermartabat”. Adalah dengan di landasi U-U No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, ini adalah salah satu produk hukum yang dikeluarkan / di syahkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, terdiri dari 64 pasal, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. Ujar ADI SUBAGIO Kepada awak media Detikkasus.com

Baca Juga:  Kapolres Kubu Raya Lakukan Pengecekan Logistik Pemilu 2024 di Pergudangan Sakura Biz Part

BERNAT PANJAITAN, SH, MHum Direktur LSM TIPAN-RI dan Dosen Universitas Labuhan Batu mengatakan, “Sebesar apapun akses kekayaan yang ada, Jika penggunaannya tidak transparan bakal mengulang kembali catatan kinerja sejarah kabupaten labuhanbatu. Dengan melalui Pelayanan yang berkualitas serta transparan pasti mampu mendongkrak laju pertumbuhan perekonomian. Semua itu tentunya di barengi kerja keras dan keiyakinan yang kuat bahwa mampu merubah ke arah yang lebih baik lagi.

Baca Juga:  Emak-Emak, Panjat Tower Provider Di Indra Makmu Aceh Timur, Berhasil Di Evakuasi Oleh Polisi Bersama TNI Dan Warga

U-U No: 14 Tahun 2008, Tentang KIP ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, Mengetahui alasan kebijakan publik yang mengaruhi hajat hidup orang banyak, Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Baca Juga:  TNI Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti Bersama Warga Perbaiki Bendungan Sungai di Perbatasan

YUNUS LAIA Aktifis “Untuk mempercepat proses Menuju Labuhanbatu yang berkualitas dan bermartabat, Seharusnya menggalakkan Keterbukaan Informasi Publik di seluruh intansi perkotaan sampai kepelosok desa”. Jika U-U KIP mampu terlaksa dengan baik, maka Saya iyakin H. Andi Suhaimi Dalimunte, ST, MT Mampu mengukir prestasi yang gemilang khususnya di hati seluruh Rakyat Kabupaten Labuhanbatu. Ujarnya kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *