Saat Dilakukan Konfirmasi, Dengan Gertakan Komentarnya Di Salah Satu Media Online Lainnya.
Malah Lakukan Pengancaman “Ingat Bos, Saya Kasi Pidsus Sudah 5 Tahun Dan Kasi Intel 4 Tahun!”.
Aceh |Detikkasus.com -Alah Mak!!!, sungguh sangat luar biasa. Salah satu oknum jaksa berinisial “H” di kabupaten gayo lues provinsi aceh, sudah berani gertak oknum wartawan. Saat di lakukan konfirmasi, dengan gertakan komentarnya di salah satu media online lainnya. Pada terbitan 07 juni 2024, sekitar pukul.14.08.wib.
Malah, oknum jaksa di kabupaten gayo lues itu. Melakukan pengancaman terhadap wartawan di wilayah provinsi aceh, dengan komentar judulnya “ingat bos. Saya Kasi pidsus sudah 5 (lima) tahun, dan kasi intel empat (4) tahun”. Pungkasnya di dalam pemberitaan itu yang telah terjadi terbitan di media masa secara publik, di kabupaten gayo lues provinsi aceh.
Anehnya lagi, hasil pantauan wartawan media online di aceh ini. Dari narasi pemberitaan publik media online lainnya itu, “Jika tak makan cabai, kenapa harus merasa pedas. Bila tidak berbuat, lantas mengapa harus marah-marah?. Agaknya, kalimat itulah yang pantas disematkan pada H, oknum jaksa di kejaksaan negeri (kejari) kabupaten gayo lues (galus) provinsi aceh.
Masih secara ulasan komentar dalam publik media online tersebut, “Ini bukan tanpa sebab. H spontan marah dan tersulut emosi saat Dirmanto, wartawan media ini melakukan konfirmasi terkait dugaan H melakukan “intervensi” terhadap sejumlah lelang proyek pada salah satu SKPK di kabupaten setempat. Cerita begini, sejak akhir Mei 2024 lalu, ramai beredar kabar di kalangan wartawan di Gayo Lues bahwa diduga H, oknum di Kejari Galus ini, melakukan “intervensi” terhadap lelang sejumlah proyek di Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) setempat.
Lalu, pada senin 3 juni 2024, dirmanto (wartawan) MDSACEH.CO liputan gayo lues, melaporkan kabar dan dugaan tadi ke rapat redaksi media ini di banda aceh. Hasilnya, redaksi meminta kepada Dirmanto untuk melakukan tugas jurnalistik sesuai UU No:40/1999 dan kode etik jurnalistik serta etika Pers yaitu, validasi, akurasi, verifikasi serta konfirmasi data, peristiwa dan informasi yang diterima. Nah, pada selasa 4 juni 2024 sekitar pukul.11.00.wib, dirmanto melaksanakan ketentuan dimaksud dengan menghubungi (konfirmasi) H yang juga juga Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti (BB) Kejari Galus, melalui pesan WhatsApp (WA). Tujuannya, Dirmanto hanya ingin memastikan apakah informasi tersebut sebatas hoax atau fitnah terhadap aparat penegak hukum tersebut.
Anehnya lagi, yang menjadi pertanyaan publik. Kenapa seorang wartawan atau pun jurnalistik, sewaktu melakukan konfirmasi kepada oknum jaksa berinisial “H” dengan tiba-tiba berang alias marah-marah. Ada apa dengan oknum jaksa berinisial “H” itu, apa takut ketahuan borok belangnya secara publik oleh media masa secara online ini.
Menurut, bung karo-karo. Selaku pemerhati pengamat pemantau publik, langsung mengomentari dalam hal kejadian yang ada di publik media online lainnya itu. “Wah ini sudah tidak bisa di biarkan lagi, massa di konfirmasi oleh wartawan/jurnalistik malah berang-berang. Itu tidak bisa lah, oknum jaksa sebagai penegakan hukum bisa marah-marah. Kalau tidak mau di kritik oleh pihak publik, makanya jangan bermain api. Mau dia pernah menjabat apa pun yang di sebutkan H kepada wartawan, itu tidak ada urusan.
Begitu ketemu borok di kepala, media online dan lainnya. Langsung di tebas tantangan secara publik, jadi mau apa dia itu berinisial “H” mentang-mentang sebagai oknum jaksa di kabupaten gayo lues itu. Mau neneknya jaksa kenapa rupanya, bila ada borok dan kudisnya kita jembatan”. Tandasnya, bung karo-karo.menyamatkan kepada wartawan media online ini. Dini hari sabtu 08/06/2024, sekitar pukul.11.33.wib.
(Jihandak Belang/Team)