Menteri Hukum Dan HAM RI Resmikan 61 Desa Sadar Hukum

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menghadiri Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kalbar Tahun 2023 yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Yasonna Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (28/11/2023).

Agenda ini terlaksana atas kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Kegiatan ini pun dirangkaikan dengan memberikan 100 penerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan terdiri dari Gubernur, 8 Bupati/Walikota, 30 orang Camat dan 61 Kepala Desa/Kelurahan yang telah berhasil memenuhi kriteria pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur mengucapkan selamat datang kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI ke Provinsi Kalimantan Barat khususnya di Kota Pontianak dan telah berkenan meresmikan serta memberikan penghargaan bagi Desa/Kelurahan sadar hukum.

“Kami berharap kehadiran Bapak Menteri pada kegiatan ini menjadi simbol perwujudan sinergitas dan kerja sama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota di Kalbar,” harapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa Kalbar memiliki 2.148 desa, dimana 323 merupakan Desa Perkotaan dan 1.825 merupakan Desa Perdesaan. Sedangkan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2022 mencapai 166 Desa/Kelurahan.

“Jumlah ini meningkat seiring dengan peningkatan jumlah desa/kelurahan yang akan diresmikan hari ini sebanyak 61 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Jadi total sebanyak 227 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Diharapkan tahun depan bisa lebih meningkat lagi,” jelas Harisson dalam sambutannya.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Bandung Berikan Pelatihan Keterampilan Kepada Warga Binaan

Dalam Amanat Undang-Undang dikatakan bahwa pemerintah secara maksimal meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan dengan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan desa.

“Tingkat kesadaran hukum yang tinggi di suatu daerah berdampak positif dan menjadi modal dasar nasional dalam menghadapi tantangan global, karena secara otomatis mendukung iklim investasi,” katanya.

Dilanjutkannya, Desa/Kelurahan yang menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini telah berhasil melewati 4 dimensi yakni dimensi akses, informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi.

“Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi atas desa/kelurahan yang telah memiliki kesadaran hukum di wilayah berdasarkan indikator penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional,” ujarnya.

Selain itu, Pj. Gubernur mengapresiasi atas pembentukan program dan pembinaan Sekolah Sadar Hukum dan HAM di Kalbar.

“Program ini bersentuhan langsung pada kalangan sekolah/pelajar sebagai generasi muda yang mempunyai andil dan pengaruh di dalam mendukung tumbuh berkembangnya kesadaran hukum khususnya di lingkungan sekolah,” ucap Harisson.

Diakhir sambutannya, dirinya berharap dengan adanya program tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif solusi yang komprehensif dalam penanggulangan kenakalan remaja khususnya yang mengarah pada tindak kriminalitas.

“Ini juga dapat mewujudkan sekolah dengan prioritas supremasi Hukum dan HAM serta wujud nyata yang jelas hari ini dengan adanya Pengukuhan Sekolah Binaan Sadar Hukum dan HAM pada 6 sekolah yang ada di Kalbar,” harapnya sembari menutup sambutannya.

Baca Juga:  Kapolda Apresiasi Polresta Banda Aceh Yang Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa dengan dilaksanakan peresmian terhadap 61 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kalbar, dirinya mengapresiasi pencapaian yang luar biasa dan wujud nyata hasil dari sinergitas antara Kemenkumham Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Peresmian ini menjadi sebuah prestasi dan hasil kerja nyata Pemda melalui pelaksaaan pembinaan kelompok dan kelurahan sadar hukum, serta pembinaan sampai pada terwujudnya desa dan kelurahan sadar hukum,” ucap Yasonna Laoly.

Menteri Hukum dan HAM juga mengapresiasi dukungan Pj. Gubernur Kalbar beserta Jajaran dari Pemerintah Provinsi Kalbar yang berkomitmen tinggi untuk membina seluruh masyarakat di wilayah Kalbar untuk sadar hukum.

” Ini menjadi bukti atas dukungan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta dapat diteruskan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat untuk mewujudkan Kalbar yang harmonis, maju dan sejahtera,” tuturnya.

Dirinya menegaskan dengan adanya peresmian ini dapat mewujudkan kinerja dengan integritas tinggi dan dapat terus berkontribusi dalam membangun hukum di Provinsi Kalbar, namun jika kondisi desa/kelurahan tersebut sudah tidak memenuhi kriteria desa/kelurahan sadar hukum maka status tersebut dapat dicabut.

Baca Juga:  Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah

“Saya menegaskan untuk tetap melakukan pembantuan dan pembinaan di daerah masing-masing yang telah mendapat predikat desa atau kelurahan sadar hukum, karena status itu bisa dicabut apabila sudah tidak sesuai kriteria yang ditetapkan,” tegasnya.

Menteri Hukum dan HAM berharap ini menjadi contoh bagi desa lain untuk meningkatkan kedasaran hukum di desa yang belum diresmikan menjadi desa/kelurahan sadar hukum.

“Saya harap bagi desa yang belum atau dalam proses menuju desa sadar hukum. Saya turut mendorong sebanyak-banyaknya kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), sehingga dapat memenuhi penilaian desa dan kelurahan sadar hukum nantinya,” tutupnya.

Sebelum memulai agenda peresmian, Pj. Gubernur menyambut kedatangan dengan mengalungkan syal dan tanjak kepada Menteri Hukum dan HAM beserta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Widodo Eka Tjahjana, S.H., M.Hum.

Agenda ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kakanwil Kemenkumham Kalbar), Muhammad Tito Andrianto, S.H., M.H., seluruh Forkopimda Kalbar atau yang mewakili, Bupati/Walikota se-Kalbar atau yang mewakili, beberapa Kepala Perangkat Daerah Kalbar, dan Camat atau Kepala Desa yang di resmikan.

(Hadysa Prana)

Sumber : Adpim Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *