Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Sabtu (05/06/2021) Kalau memang keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, masih berpihak pada yang haq dan menolak yang batil. Sangat saya harapkan dengan sangat, agar permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang diajukan Kabiro Detikkasus dengan nomor ajuan: 07/K.MDK/L.B /29/lII/2021 kiranya dapat segera direalisasikan. Ujar Alizaro Hura
DPRD memiliki hak interpelasi, bahkan berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, atau badan hukum hingga warga masyarakat untuk memberikan keterangannya. Jika permintaan tersebut tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa. Jika tidak di indahkannya tanpa alasan yang sah, ia dapat disandera paling lama 15 hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ujar Alizaro Hura
Ramlan Nasution Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TIPIKOR KRIMINALITAS Kabupaten Labuhanbatu, juga sangat berharap agar ajuan RDP No: 07/K.MDK/L.B /29/lII/2021 dapat terlaksana. Itupun jika memang DPRD itu masih bisa membedakan mana yang Haq dan mana yang Batil. “Mengingat awal kondisi Panel tenaga surya yang dijadikan tempat jemuran Ambal”
“Hingga kondisi Hanisah Rambe S.K.M Kepala Puskesmas Sigambal, selalu tidak ada diruangan bahkan bungkam dalam memberikan layanan informasi. Kuat dugaan banyak kejanggalan dipembuatan atau keberadaan panel tenaga surya tersebut, dan menjadi hal yang wajar kiranya Ketua DPRD untuk menolak lupa”. Sebagai Kepala Puskesmas Sigambal yang punya titel, sepertinya perlu dibahas keabsahan legalitas titelnya tersebut.
Jika keberadaan titel itu murni didapat dari bangku kuliah, biasanya ia akan taat menjalankan peraturan perundang-undangan, dan atau mampu menyikapi perkembangan realita kehidupan kearah yang lebih baik lagi. “Dengan memiliki titel harusnya semakin berkembang wawasan ilmu pengetahuan sang pemilik titel itu, karena dengan adanya titel yang dimiliki biasanya akan mampu memegang amanah” ujar Ramlan Nasution (J. Sianipar)