PRINGSEWU, Detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Pagelaran mengamankan pasangan suami istri berinisial SG (64) dan BR (46) warga Pekon Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Lampung lantaran terlibat dalam kegiatan prostitusi.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, Kedua pelaku diamankan Polisi dirumahnya pada Sabtu (19/2/22) siang sekira pukul 14.00 Wib atas dasar laporan masyarakat.
“Benar, kemarin siang kami telah mengamankan sepasang suami istri, karena menjadi mucikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan dirumahnya” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M,Ik pada Minggu (20/2/22) siang
Diungkapkannya, Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersil kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp. 150 ribu sekali main.
Selain itu keduanya juga menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, diketahui jika bisnis prostitusi online tersebut telah ia geluti selama enam bulan terakhir.
“Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp. 35 hingga 50 ribu dengan dalih uang sewa kamar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku berikut barang bukti yang tunai sebesar Rp. 150 ribu, dibawa kekantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tandasnya. (Iyan)