Menjadi Mucikari, Sepasang Suami Istri Asal Kecamatan Pagelaran Utara Ditangkap

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Pagelaran mengamankan pasangan suami istri berinisial SG (64) dan BR (46) warga Pekon Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Lampung lantaran terlibat dalam kegiatan prostitusi.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, Kedua pelaku diamankan Polisi dirumahnya pada Sabtu (19/2/22) siang sekira pukul 14.00 Wib atas dasar laporan masyarakat.

Baca Juga:  LBH Dharma Bakti H Safrudin Sigap Cepat Berikan Pendampingan Hukum

“Benar, kemarin siang kami telah mengamankan sepasang suami istri, karena menjadi mucikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan dirumahnya” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M,Ik pada Minggu (20/2/22) siang

Diungkapkannya, Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersil kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp. 150 ribu sekali main.

Baca Juga:  Grebek Rumah Bandar Sabu, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Selain itu keduanya juga menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, diketahui jika bisnis prostitusi online tersebut telah ia geluti selama enam bulan terakhir.

“Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp. 35 hingga 50 ribu dengan dalih uang sewa kamar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Pringsewu Amankan Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku berikut barang bukti yang tunai sebesar Rp. 150 ribu, dibawa kekantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tandasnya. (Iyan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB