Mengenai Kasus PKH. Parikhesit Kasat Reskrim Labuhanbatu Tidak Tanggap. Atau Memang

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Rabu (12/08/2020) Mengenai kasus PKH (Program Keluarga Harapan) dari Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. AKP Parikhesit Kasat Reskrim Labuhanbatu dinilai tidak tanggap, atau memang ada unsur ingin mengkabus kasus ini, di karenakan ada duga’an telah ada menerima upeti, sebab ketika awak media mengkonfirmasinya melalui situs WhatsAAp, beliau AKP Parikhesit tidak berkenan memberikan informasi.

Kasus penggelapan dan atau penipuan ini, seharusnya sudah dapat dipinaltikan siapa saja pelakunya, jika memang perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) dari Polres Labuhanbatu terus dikembangkan. SP2HP tersebut bernomor: B/626/XII/RES.3.3/2019, yang ditandatangani oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK. M.H. “Disisi lain rakyat ingin tau kejelasan kasus penggelapan dan atau penipuan ini, pak Kasat Reskrim yang terhormat, kalau tidak mau berbuat sesuai prosedur, sebaiknya bapak lepaskan aja baju bapak itu”. Ujar Yunus

Baca Juga:  Diduga Double Job jadi Panwascam, Kasi Bimas Kemenag Tuban Segera Panggil 4 Nama Anggota PAIH.

Sayang bangat uang rakyat bapak terima setiap bulannya, jika tidak bisa mengabdi untuk kepastian hukum demi rakyat. “Puluhan Penerima PKH berharap kepastian hukum, hak mereka lenyap ditelan buaya darat, sementa bapak tak bisa membidik buaya tersebut. Bagaimana kalau posisi pak Parikhesit berada di posisi puluhan rakyat itu, apa gak sakit hatimu pak”. Kalau memang SP2HP tersebut tidak layak untuk ditindak lanjuti, sebaik terbitkan saja SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan) yang diatur Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ujar Yunus

Baca Juga:  Detik Kasus Sulawesi Selatan | Safari Ramadhan Dilapangan Kodim 1409/ Gowa.

Diedisi 26/12/2019. SITI HAJAR mengatakan “Alhamdulullillah Ya Allah akhirnya laporan kami sudah ditindaklanjuti oleh Bapak AKBP Agus Darojat, SIK,MH. Saya dan rekan rekan sangat mengharap agar semua yang terlibat dapat digulung mulai dari Desa, hingga Kecamatan dan Kabupaten agar kiranya dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar ada efek jera bagi yang lainnya”.

Kasus dugaan korupsi dana PKH ini bisa dituntaskan nantinya oleh Aparat Penegak Hukum hingga ke akar-akarnya, dengan menerapkan UU No: 31 Thn 1999 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada semua yang terduga sebagai pelaku“.

Baca Juga:  Sopian Menyuruh Siti Amina Meminta Ma'af Dikantor Lurah Sigambal

Alasan lain kita meminta kepada penegak hukum agar menerapkan UU Tentang Pemberantasan Korupsi karena perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh terduga sebagai pelaku berhubungan dengan Uang Negara, sehingga Klasifikasi Kejahatannya bersifat Lex Spesialis atau Khusus.

Penegak hukum jangan melihat besar atau kecilnya nilai kerugian, sebab dalam ketentuan peraturan hukum pidana yang ditindak itu bukan melihat besar atau kecilnya kerugian, tetapi yang ditindak itu adalah perbuatannya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana PKH ini tidak tertutup kemungkinan melibatkan oknum yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu. ‘Logikanya Tindak Pidana Korupsi itukan tidak mungkin dilakukan oleh pelaku tunggal, biasanya dilakukan secara berjamaah. Ujarnya (J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *