Mengatur Arus Lalu Lintas Juga Salah Satu Tugas Bhabinkamtibmas | Detik Kasus BALI.

Mabes Polri – Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Mengatur arus lalu lintas bukan hanya tugas Polisi Lalu Lintas namun Bhabinkamtibmas juga bisa melaksanakan tugas tersebut.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, hari Minggu 6 Agustus 2017, Pukul 09.30 Wita, bertempat di Jalan Singaraja – Amlapura tepanya di depan Pura Ponjok Batu, Bhabinkamtibmas Desa Pacung Polsek Tejakula jajaran dari Polres Buleleng Aiptu Gede Mutisna melaksanakan pengaturan laulintas karena adanya kecelakaaan laku lintas antara Mobil Jazz DK 1324 KL dan Tuck P 8219 EA.

Baca Juga:  MENDADAK LUMPUR LAPINDO MELUBER DI DUGA VOLUME AIR TINGGI

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Pacung melaksanakan pengaturan lalulintas sambil menunggu piket Lantas datang ke TKP agar tidak terjadi kemacetan dan segera menghubungi piket lantas Polsek Tejakula untuk mendapatkan penaganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Celukan Bawang Lakukan Kring Serse Malam, Guna Menekan Tingkat Kriminal

Berkat kesigapan Bhabinkamtibmas arus lalulintas kembali berjalan lancar dan penangan kecelakaan lalu lintas tersebut telah ditangani oleh unit lantas Polsek Tejakula.

Baca Juga:  PENILAIAN KECAMATAN WONOSARI BERSERI TAHUN 2018.

Dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH menjelaskan “Peran Bhabinkamtibmas selain memberikan pelayanan kepada warganya didesa binaan juga harus bisa melaksanakan tugas lain seperti mengatur arus lalu lintas karena itulah tugas sebagai anggota Polri yang sebenarnya”, demikian penjelasan Kapolsek. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *