Kotawaringin Timur – Sampit, detikkasus.com – Walaupun sudah berusaha mengelabui Polisi dengan menyimpan 11 paket sabu di dalam sapu dan juga kotak rokok yang dibuang ke dalam bak sampah, pengedar yang bernama MM (40) berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (25/9/2017) malam.
“Kami menangkap tersangka di rumahnya, dimana dia menyimpan 10 paket sabu di sapu dengan dibungkus menggunakan lakban. Sedangkan satu paketnya lagi di dalam kotak rokok yang berada di bak sampah,” ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera, Selasa (26/9/2017) siang.
Tersangka ditangkap di rumahnya Jl Baamang Tengah 1, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kota Sampit. Dimana barang bukti yang diamankan berupa 12 paket sabu dengan berat 7,33 gram, sebuah kotak rokok, sebuah kantong terbuat dari lakban, sebuah sapu, timbangan digital, dua buah telepon genggam, dan uang Rp 800 ribu.
“Tertangkapnya MM ini bermula ketika kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang selama ini diduga kuat menjadi pengedar sabu.
Setelah kami melihat pelaku berada di depan rumahnya sedang membuang sampah, kami langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW setempat,” beber AKP Yonals.
Petugas menemukan sepaket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibuang ke dalam bak sampah. Setelah itu, Polisi menggeledah rumah pelaku dan mendapatkan 10 paket sabu yang diselipkan di dalam sapu.
“Cukup pintar tersangka menyimpan barang haram tersebut, namun kami berhasil menemukannya,” jelas Kasat. (wws jejak kasus)