PONTIANAK I Detikkasus.com – Lamongan, baru-baru ini terdengar senter dan viral pemberitaan terkait adanya LSM FAAM yang mendeskriminasi dan menakut nakuti atau mencari cari kesalahan salah satu kepala desa di wilayah Lamongan Jawa Timur tepatnya di desa Gempol tumloko kecamatan Sarirejo kabupaten Lamongan, ternyata tudingan itu semua tidak benar alias hoaxs
Hal itu disampaikan oleh A,B salah satu anggota LSM FAAM saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan miring yang menimpa pihaknya
A,B dari pernyataan tertulis menyampaikan bahwasanya tudingan atau pemberitaan di salah satu media online yang ada di kota Lamongan itu semua tidak benar, A,B menyampaikan bahwasanya saat itu dirinya dan dua orang temannya datang ke kantor desa Gempol tumloko untuk audiensi atau konfirmasi terkait bangunan rabat cor yang ada di desa Gempol
Namun dari kedatangan A,B dan dua temannya tersebut ditanggapi lain oleh kepala desa Gempol tumloko disebut Da”im yang dianggap sudah mengintimidasi dan memeras kepala desa
Di pernyataan A,B juga menyampaikan tudingan menakut-nakuti dan indikasi peras kepala desa tidak terjadi di sana bahkan A,B juga berani memberi kesaksian bahwasanya kalau semua itu terjadi dan ada bukti dirinya dan dua orang temannya siap dijerat dengan hukum yang berlaku
A,B yang salah satu anggota LSM FAAM juga menyampaikan ke awak media, dirinya dan lembaganya akan menuntut balik kepada kepala desa Gempol tumloko dengan tuduhan undang-undang ITE karena tanpa ijin ke A,B dan dua temannya kepala desa Gempol sudah mengambil foto dan menyebar luaskan
Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
” Saya dalam kasus ini akan menuntut balik kepala desa sebab tanpa izin dari saya sudah mengambil foto dan menyebar luaskan” ungkap GS saat ditemui awak media di kediamannya
Sementara di unggahan channel YouTube ketua umum LSM FAAM menyampaikan bahwasanya untuk legalitas atau izin LSM FAAM semua sudah lengkap dan diakui oleh Kemenkumham dan semua itu bisa. dibuktikan apabila diperlukan.
Ditempat yang berbeda,ketua DPW LSM Forum Asfirasi dan Advokasi masyarakat Wilayah Kalimantan barat ( FAAM),EDI ASHARI.SH,Angkat bicara
Terkait Kades gempol Tumloko,kecamatan Sari rejo,kabupaten lamongan Provinsi jawa timur dan media Memo terkesan tidak profesional,tentang tugas dan pungsi LSM sebagai sosial kontrol yang dijamin oleh undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terahir dengan undang-undang Nomor:16 tahun 2017 tentanģ penetapan peraturan pemerintah pengganti Nomor:2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor:17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang ( lembaran negara Republik indonesia tahun 2017 Nomor :239,tambahan lembaran Negara Nomor:6139).
Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor:58 tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor:17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Peraturan menteri dalam Negeri Repuklik indonesia Nomor: 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem Informasi organisasi kemasyarakatan.
Kepala desa alergi dengan pengawasan dan pungsi kontrol LSM, dan terkesan ada unsur kerja sama media memo dengan membekingngi kades Gempol tumloko,kecamatan Sari Rejo.seharusnya media harian memo itu independent,tidak memihak kekades dan tidak boleh sepihak dalam membuat pemberitaan,menurut EDI ASHARI,SH.media harian memo layak diadukan kedewan pers atas tindakannya yang tidak independent itu. Tegas edi Ashari.SH mengahiri.
( Hadysa Prana )