Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Di Jerat Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014, Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Detikkasus.com | Redaksi | Bagi siapapun yang terbukti Mempekerjakan Anak Di Bawah Umur, Pengusaha lain maupun Pemilik Kafe Dapat di Jerat Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014, Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Karena berdasarkan fakta yang terungkap pada saat pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual) diperiksa di persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pelaku yang mengaku bahwa pernah mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku masih berusia anak.

Baca Juga:  Personil Polsek Sawan Pantau Pengisian Bbm dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Karyawan Cegah Gangguan

Oleh karenanya, keberadaan undang-undang ini semoga menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Berikut adalah beberapa poin penting dalam undnag-undang tersebut.

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga:  Menjelang Hari Raya Galunga dan Nataru Personil Polsek Sawan Perketat Pengawasan Pada Pasilitas Umum Atm.Bpd

Pasal 76E UU

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga:  Pra TMMD Ke 108 Kodim 0424/Tanggmus Melaksanakan Pekerjaan Pelebaran Badan Jalan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kerena terbukti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 200 juta. (Ilyas).

Dasar : UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Penulis: PRIYA Ketua Umum NGO HDIS.
Email: harianjejakkasushebat@yahoo.com

Telp Wa: 082243319999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *