Membuat Berita Bohong di Media Sosial, Dua Warga Ini Diperingati Polisi

Barito Timur, detikkasus.com – Polsek Benua Lima Polres Barito Timur (Bartim) memanggil pelaku pembuat berita bohong melalui media sosial Blackberry Messenger, Minggu (17/9/2017) pukul 11.00 WIB ke kantor Polsek Benua Lima untuk dimintai keterangannya.

RP alias MN (19) seorang wanita warga Desa Tewah Pupuh Kecamatan Benua Lima dan MS alias A (22) pemuda warga Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Benua Lima akibat status di Blackberry Messenger milik MS yang membuat masyarakat Desa Tewah Pupuh Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Bartim, Kalteng Resah.

Baca Juga:  Melaksanakan Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Dalam status di Blackberry Messenger miliknya, MS memasang foto wajah RP yang berlumuran darah dan dengan tulisan kalimat “bungulnya megaloman kenapa ikam mati” hal tersebut membuat keluarga RP dan masyarakat di desa tempat tinggalnya menjadi panik dan mengira kejadian tersebut benar menimpa RP.

Baca Juga:  Musrembang Kecamatan Curug TA 2021, Prioritaskan Empat Hal

“Foto tersebut sengaja dibuat RP kemudian disebar melalui melalui media sosial Blackberry Messenger oleh MS dengan tujuan candaan di sosial media miliknya tersebut dan mereka menyatakan tidak tau dampak yang mereka lakukan,”kata Kapolsek Benua Lima IPTU Ferry Endro, SE

Kapolsek menambahkan bahwa atas kejadian tersebut kedua pelaku meminta maaf kepada masyarakat serta berjanji tidak mengulangi perbutan menyebarkan berita bohong atau hoax dengan membuat surat pernyataan disaksikan oleh petugas Polsek Benua Lima.

Baca Juga:  Dalam Giat Karnaval, Warga Minta Pemerintah Tanggap Atas Maraknya Maling Sapi Di Ranuyoso Lumajang.

“Apabila kemudian hari keduanya mengulangi akan kita proses hukum sesuai undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”ucap Ferry.

Sesuai Undang undang ITE penyebar berita bohong atau hoax dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar Rupiah. Untuk itu masyarakat harus hati hati menggunakan media sosial, gunakanlah untuk hal hal yang positif. (Wws jejak kasus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *