Masyarakat Di Salah Satu Dusun, Di Desa Gampong Geudubang Aceh, Pertanyakan Status Penggunaan Anggaran Dana BUMG

Yang Diduga, Sampai Saat Ini Masih Ngambang Hasil Kegiatan Yang Tidak Jelas Itu.

Langsa Baro |Detikkasus.com -Sungguh sangat mantap, dengan sistem strategis dan sistem management di pemerintahan desa (pem-des) gampong gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa itu.

Masyarakat, di salah satu dusun (lorong). Di desa gampong gedubang aceh, kembali pertanyakan secara publik. Tentang status penggunaan anggaran dana badan usaha milik gampong (BUMG), yang diduga. Mulai dari pejabat geuchik difinitif, sampai dengan pejabat pj geuchik gampong gedubang aceh. Yang sampai saat ini juga, masih ngambang hasil kegiatan aliran anggaran dana.

Yang telah di salurkan, melalui anggaran dana APBN di anggaran dana desa (add) di beberapa tahun yang silam sampai tahun terakhir di 2025 ini. Yang tanpa ada transparansi, terhadap masyarakat gampong desa gedubang aceh. Terkesan tersembunyi, status anggaran dana badan usaha milik gampong (bumg) tersebut. Yang sampai saat ini, tidak ada kejelasan apa pun.

Baca Juga:  Membahayakan Pengguna Jalan, Kapolsek Peureulak Bersama Anggota Rapikan Kabel Telkom Menjuntai

Sesuai pula, ketika wartawan media online ini. Menerima himpunan informasi dari salah seorang sumber masyarakat berinislal “H”, di salah satu tempat dusun gampong desa gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa. Dini hari sabtu 15/03/2025, sekitar pukul.15.11.wib. Dirinya Sumber “H” itu, menjelaskan di hadapan wartawan media online ini. Bersama tergabung dengan pihak pemerhati sosial publik daerah aceh, oleh bung karo-karo.

Sumber masyarakat berinislal “H” itu, mengomentari. “Pada sebenarnya, tentang penggunaan anggaran dana badan usaha milik gampong (bumg) di desa gedubang aceh ini. Sungguh sangat prihatin statusnya, dan mirisnya lagi. Satu pun kegiatan apa pun tidak ada disalurkan oleh pihak pengurus bumg, hanya sebatas nama saja punya barang yang terpampang di desa tempat kami ini. Pada hal, anggaran dana nya ada. Tapi di kemana kan oleh pihak pengurus bumg gampong kami tersebut itu, ini patut dari pihak media publik serta pihak pemerhati sosial publik di aceh. Perlu di pertanyakan, keberadaan anggaran dana bumg yang selama ini. Telah di anggarkan oleh pihak pemerintahan pusat (APBN) pusat di jakarta, melalui terbentuk anggaran dana desa (add)”. Pungkasnya, sambil bertanda tanya oleh “H” yang telah di ulaskan nya itu.

Baca Juga:  Pj.Gubernur Harisson,Kukuhkan Muhammad Bari Sebagai Pj.Sekda Prov.Kalbar

Menurut oleh bung karo-karo, yang juga menyikapi dalam hal tersebut. Apa yang telah di ulaskan oleh “H” itu, sebagai sumber masyarakat gampong desa gedubang aceh di kecamatan langsa baro kota langsa tersebut. Itu sangat simpel jawaban, bila pihak pj geuchik atau pihak geuchik yang sempat pernah difinitif yang telah habis masa jabatannya pada tahun yang lalu tersebut. “Dirinya harus bertanggung jawab, mulai dari mantan ketua atau ketua pengurus bumg sampai pejabat geuchik nya. Mereka kan, ada LPJ nya, tentang hasil rekap hasil yang mereka  kinerja kan selama beberapa tahun yang silam. Dan anggaran dana desa (add) itu, bukan bisa di permainkan dengan sistem kebijakan mereka.

Baca Juga:  Lapas Narkoba KelasIIA Pangkal Pinang Memberantas Peredaran Gelap Narkoba Di Dalam Lapas

Kalau itu, kebijakan sudah di luar peraturan penggunaan add. Mereka harus pertanggung jawabkan, karena anggaran dana desa itu. Bukan sumber dari keluarga pribadi pejabat geuchik itu, itu adalah anggaran dana desa (add) berasal dari dana rakyat. Bila ditemukan, dugaan ada penyimpangan. Kita desak pihak aparat penegak hukum (APH) bidang tipikor daerah kota langsa, untuk segera melakukan pengusutan ulang dari dasar. Mulai pejabat geuchik terpilih, sampai terakhir dia habis limit menjabat.

Sampai pihak pejabat pj geuchik nya sekarang, itu harus di lakukan untuk pengusutan sampai tuntas. Bila di temukan, hal yang ganjil. Bukan yang ginjal, maka pihak yang bersangkutan pejabat desa itu. Kita desak untuk di seret serta di penjarakan, agar adanya efek jera terhadap bandit berdasi di desa-desa se-kota langsa tersebut”. Tandasnya, pemerhati sosial publik aceh menyuarakan secara publik kepada wartawan media online ini. Sabtu 15/03/2025, sekitar pukul.20.07.wib.

(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *