Maraknya kasus korupsi di kabupaten Bojonegoro FKMB rencanakan aksi Damai Detikkasus

Detikkasus com | Provinsi Jatim kabupaten Bojonegoro ,FKMB (Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro) selasa 14/11/2018
ketua FKMB EDY SUSILO melayangkan surat pemberitahuan ke polres Bojonegoro berencana melakukan aksi Damai pada hari jumat tgl 16 /11/2018 pukul 08 .00 ke kantor Inspektorat,kantor kejaksaan,dan mendatangi polres Bojonegoro, bersama rombongan masyarakat sekitar 50 orang

Edy SuSILo selaku ketua FKMB (Forum Kedaulatan Maayarakat Bojonegoro akan menanyakan dari sekian banyak dugaan kasus kurupsi di kabupaten Bojonegoro satu per satu harus terungkap
Menurut EDy S, merencanakan aksi damainy ke kantor,Inspektorat ,kantor kejaksaan, dan mendatangi polres Bojonegoro dengan beberapa pertanyaan

Baca Juga:  Wujudkan Rasa Aman Warga, Seluruh Personil Polsek Seririt Turun Kejalan

1.menanyakan
. Perkembangan
. Kasus atas laporan tgl 6 april 2017 Tentang dugaan korupsi mantan kades Pragelan TOTOK S, berupa penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa th anggaran 2016 yang hingga saat ini penyelidikannya belum ada perkembangan apapun dari polres Bojonegoro.
Karena menurut informasi hasil penyelidikan inspektorat Bojonegoro sudah selasai dengan kerugian sebesar 138 000 000 ,yang seharusnya segera di kembalikan oleh saudara TOTOK S,mantan kades Pragelan hingga saat ini belum ada pengembalian ke kas desa.

Baca Juga:  Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim Bojonegoro dan Masyarakat Tanam Ribuan Bibit Pohon Penghijauan

2 ,Menanyakan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas inspektorat Bojonegoro ,hingga saat ini belum ada titik terang.

3, Menanyakan kasus dugaan parisipating interes blok cepu (EMCL) yang di kelola oleh BUMD ,PT ADS dan Swasta PT SER yang sangat merugikan Negara dan masyarakat Bojonegoro,

4, Menanyakan dugaan kasus perjalanan dinas DPRD Bojonegoro th anggaran 2006/,2007 yang merugikan negara 13 M, hingga saat ini belum jelas dan dana tersebut belum dikembalikan semua,dan hanya menjerat dua anggota DPRD Bojonegoro saja

Baca Juga:  SDN Wonokerto 4 Rehab Gedung Perpustakaan Dari Anggaran DAK

5, Menanyakan kasus dugaan korupsi dana Bimtek dan sosialisasi UU th 2012,yang merugikan Negara sebesar 8,7 M padahal menurut Undang Undang Tipikor bahwa
pengembalian hasil korupsi tidak berarti menghilangkan unsur piidananya

Lebih lanjud disampaikan kepada awak media ini ,”EDY SUSILO mengatakan bukan hanya FKMB saja yang wajib mengungkap kasus korupsi warga masyarakat dan semua element di Bojonegoro di wajibkan melaporkan ke penegak hukum untuk mengungkap semua kasus korupsi di Bojonegoro tegas ,” EDY SUSILO,(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *