Tanjab Barat l Detikkasus.com – Diduga perencanaan tidak matang proyek tanggul di Parit Gantung, Kecamatan Betara Kanan, terpaksa sebagian pekerjaan dialihkan ke lokasi lain untuk mencukupi volume pekerjaan.
Pasalnya, volume pekerjaan di lokasi awal sesuai kontrak tidak mencapai target 4 ribu meter.
Sehingga lokasi pekerjaan terpaksa dialihkan ke lokasi lain.
Pengalihan lokasi pekerjaan ini dibenarkan oleh Seketris Desa (Sekdes) M.Yani, saat disambangi di rumah RT setempat yang tidak jauh lokasi proyek dilaksanakan, Kamis (25/8/2022).
“Benar sekitar 1100 meter, pekerjaan dialihkan ke lokasi RT 03 yang masih di wilayah kita,” kata Sekdes.
“Pengalihan lokasi pekerjaan atas dasar persetujuan masyarakat dan ada berita acaranya,” imbuh Sekdes.
Ditanya kenapa bisa terjadi kekurangan volume?.
Sekdes mengatakan, kemukinan kesalahan pengukuran waktu kita usulkan dulu, karena waktu ukur yang kita lakukan tidak fokus.
“Karena kondisi akses jalan untuk ukur saat itu sulit jadi main pekiraan saja,” kata Sekdes.
Disingung apakah pihak konsultan perencanaan saat itu, tidak melakukan survei kembali untuk melakukan pengukuran ulang untuk memastikan sesuai apa tidak volume yang diusulkan dari masyarakat, ungkap Sekdes ada, tapi kita tidak paham juga bagaimana teknis orang itu ukurnya.
Sementara disentil sejauh mana hasil pekerjaan, jelasnya untuk pekerjaan sudah selesai, namun untuk serah terima hasil pekerjaan sampai saat ini belum ada.
Terkait hasil pekerjaan sebutnya sejauh ini bagus belum ada terlihat di lokasi terjadi longsor ataupun ambruk tanggul yang dikerjakan.
Sayangnya saat ditanya berapa ketinggian tanggul, Sekdes mengangku tidak tahu.
“Nah, kalau untuk itu kita tidak tau namun tinggi tanggul kemungkinan besar terjadi penurunan karena tanah timbunan tanah rawa,”ungkap Sekdes didampingi salah satu ketua RT setempat.
“Tingginya tanggul kemungkinan besar terjadi penurunan karena tanah timbunan tanah rawa,” imbuh Sekdes.
Bedasarkan aturan yang di kutip media ini, bahwa pengalihan suatu pekerjaan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku setiap perubahan nomenklatur anggaran proyek, perubahan lokasi, penambahan maupun pengurangan volume proyek yang berdampak pada perubahan biaya, harus mendapat persetujuan dari DPRD.
Sementara terkait terjadi pengalihan lokasi pekerjaan tersebut sesuai aturan apa tidak pihak konsultan belum berhasil untuk dikonfirmasi.
Untuk itu dari semua ini tidak terlepas dari. diduga kinerja perencanaan PPTK dan pengawas lapangan, dianggap kurang kordinasi sebelumnya.
Sehingga inilah yang terjadi dengan pengerjaan proyek Tanggul Parit Gantung RT 06, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Anggaran APBD Tahun 2022.
Jawaban konsultan perencanaan dan PPTK dinantikan dari semua ini. (BEN)