Mantan Kades Permanu Di Jebloskan Jeruji Besi

Kamis, 8 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | MALANG – Mantan kepala desa permanu kecamatan Pakis Saji kabupaten Malang. Sau di tahan kejaksaan negeri (kejari) kabupaten Malang hari Rabu 07/02/2018.

Mantan kades permanu ini di duga melakukan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2015 — 2016. Uang yang di korupsi Sekitar Rp.112 juta.

Kepala seksi pidana  khusus (kasipidsus) kejaksaan negeri kabupaten Malang Suseno, SH.
Penahanan terhadap tersangka dengan dugaan korupsi yang di lakukan. Penahanan ini di lakukan untuk mempermudah penyidikan “kata Suseno.

Di samping itu penahanan terhadap mantan kades sau bermaksud agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti yang terkait tindak pidana korupsi yang di lakukannya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sinabun Melaksanakan Sambang Desa, Untuk Menjaga Keamanan di Desa Binaanya

Tersangka kami tahan 20 hari ke depan,  juga tadi siang tersangka langsung langsung kami titipkan ke LP Lowok waru Malang.” ujar Suseno yang di dampingi kepala kejari kabupaten Malang Nasri SH.

Dalam proses hukum dugaan korupsi di desa permanu kami telah meminta keterangan dari 12 orang saksi “terameyetor no.

Dari itu ada sejumlah barang bukti penyetoran di antaranya APBDES, dokumen pencairan dana dan LPJ juga di amankan.

Semua keterangan saksi  juga bukti mengarah pada tersangka. sebagai bukti pelaku dugaan korupsi, itu di perbuat pengakuan tersangka sendiri kepada penyidik pidsus ” jelas Suseno.

Baca Juga:  Secara Rutin Kunjungi Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Bukti Sampaikan Pesan - Pesan Kamtibmas

Pada saat tahun 2015 desa permanu  yang mendapat dd  sekitar Rp.274 juta dan add nya Rp.459 juta.

Sedangkanuntuk tahun 2016 nilai dd sekitar Rp.633 juta, sedangkan add mencapai Rp.470 juta. Dalam pelaksanaan dan penggunaan dd fan add tidak semuanya program yang telah masuk dalam proses APBDES di jalankan sepenuhnya.

Namun alokasi anggaran nya tetap di cairkan secara penuh, salah satunya program kegiatan yaitu program bantuan  kesehatan kepada masyarakat. Dimana program ini tidak  dilaksanakan sesuai dengan rencana dalam APBDES
.
Tersangka selama menjabat di tahun 2015  dan 2016 juga tidak perna meyetor potongan pajak. Dengan demikian atas tindak an tersangka. Telah merugikan ke uang  negara.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Musi Kunjungi Rumah Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tersangka kami jerat dengan dua pasal dan pasal 3 uu RI nomor.31tahu pelajar 1999 tentang tindak pidana tentang tindak korupsi dan uuRInomor 2001 tentang perubahan uu RI  nmr.31 tahun 2009. Tersangka di ancam hukuman hingga 20 tahun penjara “kata Suseno.

Sementara tersangka mantan kades permanu Sau tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan di kejaksaan negeri kabupaten Malang.

Tersangka yang di dampingi isterinya juga telah menandatangani berita acara penahanan sebelum di bawa oleh sejumlah petugas tipikor kejari ke LP Lowok Waru Malang”pungkasnya.(ach/Wan)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB