Detikkasus.com | MALANG – Mantan kepala desa permanu kecamatan Pakis Saji kabupaten Malang. Sau di tahan kejaksaan negeri (kejari) kabupaten Malang hari Rabu 07/02/2018.
Mantan kades permanu ini di duga melakukan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2015 — 2016. Uang yang di korupsi Sekitar Rp.112 juta.
Kepala seksi pidana khusus (kasipidsus) kejaksaan negeri kabupaten Malang Suseno, SH.
Penahanan terhadap tersangka dengan dugaan korupsi yang di lakukan. Penahanan ini di lakukan untuk mempermudah penyidikan “kata Suseno.
Di samping itu penahanan terhadap mantan kades sau bermaksud agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti yang terkait tindak pidana korupsi yang di lakukannya.
Tersangka kami tahan 20 hari ke depan, juga tadi siang tersangka langsung langsung kami titipkan ke LP Lowok waru Malang.” ujar Suseno yang di dampingi kepala kejari kabupaten Malang Nasri SH.
Dalam proses hukum dugaan korupsi di desa permanu kami telah meminta keterangan dari 12 orang saksi “terameyetor no.
Dari itu ada sejumlah barang bukti penyetoran di antaranya APBDES, dokumen pencairan dana dan LPJ juga di amankan.
Semua keterangan saksi juga bukti mengarah pada tersangka. sebagai bukti pelaku dugaan korupsi, itu di perbuat pengakuan tersangka sendiri kepada penyidik pidsus ” jelas Suseno.
Pada saat tahun 2015 desa permanu yang mendapat dd sekitar Rp.274 juta dan add nya Rp.459 juta.
Sedangkanuntuk tahun 2016 nilai dd sekitar Rp.633 juta, sedangkan add mencapai Rp.470 juta. Dalam pelaksanaan dan penggunaan dd fan add tidak semuanya program yang telah masuk dalam proses APBDES di jalankan sepenuhnya.
Namun alokasi anggaran nya tetap di cairkan secara penuh, salah satunya program kegiatan yaitu program bantuan kesehatan kepada masyarakat. Dimana program ini tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana dalam APBDES
.
Tersangka selama menjabat di tahun 2015 dan 2016 juga tidak perna meyetor potongan pajak. Dengan demikian atas tindak an tersangka. Telah merugikan ke uang negara.
Tersangka kami jerat dengan dua pasal dan pasal 3 uu RI nomor.31tahu pelajar 1999 tentang tindak pidana tentang tindak korupsi dan uuRInomor 2001 tentang perubahan uu RI nmr.31 tahun 2009. Tersangka di ancam hukuman hingga 20 tahun penjara “kata Suseno.
Sementara tersangka mantan kades permanu Sau tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan di kejaksaan negeri kabupaten Malang.
Tersangka yang di dampingi isterinya juga telah menandatangani berita acara penahanan sebelum di bawa oleh sejumlah petugas tipikor kejari ke LP Lowok Waru Malang”pungkasnya.(ach/Wan)