Detikkasus.com l Aceh Singkil -, Selasa (30/05/2023) Curriculum Vitae (CV) Namo Kerami (NK) Diduga melanggar Pasal 55 UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS dan BAB IV Pasal 88A UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena melanggar ketentuan pasal Menejer dilaporkan ke Resort Polres dengan nomor surat 08/K.MDK/AS/XVll/V/2023, lampiran satu bundel diterima oleh inisial H dan telah sampai pada Bapak Kapolres”.
CV. NK bergerak di bidang tanaman kelapa sawit dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 350 hektar, informasi dikutip saat konfirmasi dengan inisial ASL manajer CV NK di Desa Mukti Lincir Kecamatan Kota Baharu kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh Bisnis usaha yang bergerak di suatu usaha perkebunan kelapa sawit, Kuat dugaan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Penipuan Upah yang dialami inisial R.A (22) Masa bekerja 6 tahun Gaji pokok 2.400. 000,- kemudian A.P (48) masa bekerja 4 tahun Gaji pokok 2.300.000,- dan T (54) masa bekerja 5 tahun, jenis pekerjaan sebagai Pemanen, gaji pokok 2.400.000,- biodata diri pekerja sudah jelas gaji di bawah Upah Maksimum Kabupaten/Kota (UMK)”. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 88 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan jelas menyatakan.
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Kemudian huruf (b) untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.Selain itu ada lagi mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“No.84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan. Saya dan kawan-kawan belum terdaftar sebagai peserta BPJS padahal, di Pasal 29 UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sudah sangat jelas isi pasal berapa saja ketentuan pidananya, Manfaat keberadaan perusahaan itu harusnya dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Agar dapat tercapai kehidupan yang layak bagi masing-masing pekerja berasaskan kemanusiaan yang adil dan beradab, karena kehidupan yang layak bagi pekerja juga sudah ada diatur. Pada ketentuan pasal 88 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 sangat jelas dinyatakan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
“Saya rasa tidak usah semua ketentuan, yang wajib dilaksanakan perusahaan saya jabarkan. Sebab, “Saya tahu betul masing-masing instansi terkait lebih paham dan lebih mengerti ketimbang saya, intinya bagaimana hak pekerja dapat direalisasikan. Mari kita satukan visi misi mengedepankan hak kerakyatan, untuk dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi pekerja sesuai ketentuan pasal dan ayat”. Ujar sumber, (M. Sianipar)