Subulussalam | Detikkasus.com – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Longkib. Manajemen PT. BDA (Bumi Daya Abadi) diduga membayar upah para pekerjanya di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Sejumlah pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menerima upah di bawah angka UMK Kota Subulussalam yang berlaku tahun ini. “Kami hanya dibayar sekian rupiah, padahal UMK sudah jelas diumumkan oleh pemerintah. Tapi kalau kami protes, takut diberhentikan,” ujar salah satu pekerja.
Selain menerima upah di bawah UMK, para pekerja PT. BDA juga mengeluhkan tidak adanya perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menambah keresahan di kalangan buruh yang merasa hak-haknya diabaikan oleh perusahaan.
“Gaji kami sudah kecil, BPJS pun tidak ada. Kalau sakit, kami harus bayar sendiri. Kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang tanggung jawab?” keluh salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menambahkan bahwa selama bekerja di perusahaan tersebut, belum pernah ada sosialisasi ataupun pendataan untuk keikutsertaan dalam program jaminan sosial dari pemerintah.
“Kami seperti bekerja tanpa perlindungan. Padahal aturan sudah jelas, setiap pekerja berhak atas BPJS. Tapi di sini seolah tidak peduli. Kalau kami diam saja, terus-menerus dirugikan,” lanjutnya.
Kondisi ini memicu keresahan dan rasa ketidakadilan di kalangan pekerja. Mereka berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memberikan perlindungan hukum terhadap para buruh.
Saat dikonfirmasi, Kepala Tata Usaha (KTU) PT. BDA, Dedy, menolak memberikan keterangan kepada awak media. “Maaf, saya tidak bisa memberikan pernyataan soal ini,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di sektor swasta yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan para pekerja agar hak-hak buruh tetap terjamin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (M. Sianipar)