Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Jum’at (05/06/2020) Sekitar dua puluh orang pekerja atau Buruh Harian Lepas (BHL) di PT. Socfindo Perkebunan Negeri Lama, Kecamatan Bilahhilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Mereka tersebut tetap bekerja demi sesuap nasi untuk menghidupi keluarganya.
Para pekerja BHL itu dimandori oleh tiga orang dari PT. SOCFINDO. Mandor pertama inisial P, sedangkan mandor kedua inisial R dan mandor ketiga inisial US. “Pantaun awak media BHL yang bekerja di PT.Socfindo tidak diDaftarkan menjadi peserta BPJS”
“Upah atau gaji yang mereka terima perbulan sekitar, satu juta sampai sekitar satu juta enam ratus ribu rupiah perbulan”. Kalau musim trek buah kelapa sawit hanya mencapai satu juta, kalau musim banjir buah gaji mereka satu juta enam ratus ribu rupiah.
Masih pantauan awak media “Parahnya lagi BHL tersebut ternyata tidak punya selip gaji, kalau gajian sudah tiba waktunya, mereka terpaksa harus mendatangi satu persatu karyawan tetap yang mereka ikuti selama satu bulan”.
“Pekerja atau Buruh Harian Lepas yang bekerja di PT. Socfindo Perkebunan Negeri Lama, ada yang sudah bekerja sampai Dua (2) Tahun, hingga sampai Empat (4) tahun, bahkan ada yang sampai Lima (5) tahun bekerja tetapi tidak kunjung diangkat menjadi Karyawan SKU”.
Melalui situs WhatsAAp sekitar pukul 15:40 Wib awak media sudah mengkonfirmasi Sitepu Manager PT.Socfindo Perkebunan Negeri Lama, akan tetapi beliau tidak mau membalas layanan konfirmasi, hingga informasi ini dikirim ke Redaksi.
Yunus Laia sangat menyayangkan sikap Sitepu Manager PT.Socfindo yang tidak mau memberikan layanan informasi. Sebagai Manager tentunya orang yang berpendidikan dan tau makna tentang konfirmasi.
Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dipasal satu angka satu adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Buruh Harian Lepas yang bekerja di PT.Socfindo sepertinya ada ketentuan pelanggaran UMSK Upah Minimum Sektoral Kerja, sebagaimana yang diatur pada pasal 90 jo Pasal 185 tentang Ketenagakerjaan UU No.13 Tahun 2003. dan pelangaran pendaftartaran BPJS sesuai Pasal 55 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Yunus Laia menambahkan “UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Peserta BPJS Ketenagakerjaaan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia harusnya sudah membayar iuran”.
Pasal 15 ayat (1) UU BPJS mengatakan “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”. Sebagai karyawan yang wajib diikutsertakan dalam BPJS oleh perusahaan selaku pemberi kerja. Ujar Yunus (J. Sianipar)