Mahasiswa Peduli Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Indonesia

Detikkasus.com | Labuhanbatu – Kamis 13 Mei 2019. Mahasiswa kesalkan adanya Ratusan pohon jenis Jabon yang merupakan Tanaman Konservasi di Kawasan HGU (Hak Guna Usaha PTPN III (PT. Perkebunan Nusantara III) Kebun Sisumut Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang di Tebang dan di jual pada Pihak Ketiga. Penebangan telah di lakukan oleh Perusahaan modal pemerintah itu melalui rekanan pemenang tender yaitu PT. Tri Putri Anugrah sejak Januari. Setelah di tumbangkan kayu-kayu tersebut di bawa ke Pabrik di kawasan Belawan untuk Produksi Kayu Lapis (Komersil).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melarang penebangan tersebut namun tidak di indahkan oleh pihak Perusahaan yang dalam Hal ini PT. Perkebunan Nusantara sebagai pengolah Tanah tersebut yang di tanami Kelapa Sawit. Kepedulian mahasiswa terhadap lingkungan hidup, Sehingga melakukan aksi orasi damai di Jakarta. Ujar Putra Kordinator Lapangan

PUTRA Menambahkan “PP No. 8 Tahun 1996 yang menjadi Acuan dari pada berjalannya setiap Progres PTPN III ini mengatakan Kegiatan usaha perseroan (PTPN III) mencakup usaha Budidaya Kelapa Sawit dan Karet dan Produk Utama nya adalah Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) dan Produk Hilir Karet. Namun pada pada kasus ini PT. Perkebunan Nusantara III di duduga melakukan Konspirasi dan Praktik Kotor dengan melalukan penjualan Tanaman Konservasi melalui proses tender, Kenapa tidak, Pihak Manager dari PTPN III hanya mengataka keberadaan tanaman Konservasi tersebut mengganggu, tetapi kenapa di babat sampai begitu banyak dan melakukan Transaksi penjualan serta tidak mengindahkan Peringatan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup setempat yang sudah melarang”. PTPN III seakan menjadi Mafia Kayu yang tidak dapat menerima masukan dari Pihak Lingkungan Hidup.

Pada Peraturan Menteri LHK No: 32/2015 mengatakan Hutan Hak harus memiliki penetapan dari LHK. Bagaimana mungkin ada Hutan Hak dalam Kebun Kelapa Sawit,
Tentu ini menjadi perhatian kita bersama, bahkan Tanaman konservasi sendiri di Mafia kan oleh PTPN III yang merupakan di bawah naungan BUMN sendiri.

Baca Juga:  Pengamanan Di Pasraman Cida Ciwa Dalam Rangka Yoga Ketawa

Mengingat kita juga sebagai negara hukum dengan dasar yuridis UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah:
“Suatu peristiwa yang telah/sedang/akan terjadi berupa perbuatan melanggar larangan atau kewajiban dengan ancaman sanksi pidana dalam Undang – Undang Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya”.

PUTRA Kordinator Lapangan menambahkan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam (Pasal 19 ayat (1)), mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Pada Pasal 21 ayat (1) huruf (a) mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian -bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sedangkan Pasal 21 ayat (1) huruf (b) yang menyatakan “Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, dan Memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a)
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; (Pasal 21 ayat (2) huruf b)
mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sedangkan pada Pasal 21 ayat (2) huruf (c),
memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Baca Juga:  Patroli Polisi Amankan ATM Dan Bank

Pasal 21 ayat (2) huruf (d) yang menyatakan “Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Kemudian pada Pasal 21 ayat (2) huruf (e), “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional (Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Kemudian pada Pasal 33 ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

PUTRA Menambahkan “Sedangkan pada pasal 33 ayat (3) ada sanksi Pidana yang menyatakan “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bahkab pada Pasal 40 ayat (1) menyatakan
“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian pada Pasal 40 ayat (2)
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga:  Ada Semangat Yang Tinggi Dari Wajah Siswa SMKS Pemda Labuhanbatu

Berikutnya pada Pasal 40 ayat (3)
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 40 ayat (4))
Oleh karena itu kami menuntut:

*1. Mendesak Pihak LHK RI untuk melakukan Tindakan (Tim Investigasi) terkait dengan penebangan Tanaman Konservasi yang di lakukan oleh pihak PTPN III dan PT. Tri Nusa Anugrah*

*2.Meminta dan Mendesak Menteri BUMN untuk mencopot Kepala, Manager serta Pimpinan lain PTPN III yang telah ikut melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penebangan Tanaman Konservasi*

*3.Mendesak Kepada Pemerintah Pusat untuk turun tangan dan mencabut izin HGU PTPN III Labuhanbatu Selatan karena telah di salah gunakan Sebagai Perbuatan Mafia.*

*4.Meminta dan Mendesak Menteri LHK untuk Mencopot Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Jika tidak, kami akan menilai bahwa LHK RI dibawah pimpinan Ibu Siti Nurbaya tidak Berkompetensi untuk menyelesaikan masalah ini sehingga kami akan menuntut mundur Ibu Menteri LHK dari Jabatannya.*

*5. Jika dari semua tuntutan kami tidak dapat di selesaikan secara administratif oleh pihak-pihak yang berwenang Maka kami akan melanjutkan kasus ini secara Pidana di Mabes Polri*

Kami dari Mahasiswa mendesak Mabes Polri dan DJATI WIJATSONO, Kiranya segera mengusut sampai tuntas perambahan ratusan pohon jenis Jabon yang curi oleh segelintir orang, Hanya untuk sebagai pemuas nafsu sesat birahinya, Demi mendapat keuntungan kelompok atau golongannya. Ujar Putra ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *