Detikkasus.com | Labuhanbatu 29 Juni 2018. Setelah saya lihat ternyata di tanggal 12 Pepbruari 2018 adalah awal pertama masuknya Laporan pengaduan warga Desa Sungai Tawar Kecamatan Panaihilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Terkait Dugaan Mark-up dan Penggelembungan Harga di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Sepertinya menjadi hal yang wajar jika kami selaku Mahasiswa Labuhanbatu, segera menyusun barisan Sebagai stekmen untuk menyikapi lambatnya proses penanganan pengaduan warga terkait Dugaan Mark-up di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Sangat di luar akal sehat jika penegak hukum tidak mampu berbuat minimal 65 %, Dalam menidak lanjuti pengaduan ke tujuh titik tersebut, Apa lagi ternyata ada salah satu titik yang di laporkan warga adalah fiktip alias tidak kerjakan. Ujar inisial BY kepada awak media Detikkasu.com
Sangat kita sayangkan jika hukum ternyata tebang pilih atau pilih kasih, Kalau memang Hukum tidak bisa berlaku untuk menghukum pemilik uang yang banyak, sebaiknya jangan di jadikan Negara kita ini menjadi Negara Hukum, agar Rakyat tidak ada yang menyoroti bidang Hukum.
Lambatnya penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, terkait ke tujuh titik apa lagi ada yang fiktip, Sepertinya menjadi pembahasan yang penting bagi kami Mahasiswa, Kami tidak ingin ada yang kebal Hukum khususnya di Labuhanbatu, ujar inisial SR kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )