M Lugi Maritanto : Beredar Berita Kasus Penganiayaan yang menimpa diri saya itu Hoak!.

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur | detikkasus.com – Baru-baru ini telah beredar berita hoax mengenai penganiayaan salah satu jurnalis yang bernama M Lugi Maritanto, yang disebutkan dalam berita tersebut bahwa pelaku penganiayaan tersebut merupakan oknum TNI Bekang Kediri serta oknum wartawan. Kamis 24 Agustus 2023

M Lugi tidak membenarkan terkait berita yang beredar dibeberapa media online tersebut mengenai dirinya. Dan ia juga membantah bahwa apa yang ia alami tidak ada kaitannya dengan oknum TNI Bekang Kediri serta oknum Anggota Polres Kediri.

Keterangan M Lugi dalam sebuah video yang ia buat, ia mengatakan siap menuntut media online yang telah memberitakan dirinya tanpa mengkonfirmasi kepada dirinya.

Baca Juga:  Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Lapangan Di Alihkan

Hal ini sudah jelas terlihat bahwa berita yang beredar mengenai penganiayaan M Lugi oleh oknum TNI Bekang Kediri serta oknum wartawan tersebut adalah berita hoax.

Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini. Yaitu Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  Dan Sat-Gas Yonif 122/TS Bersama Pemerintah Daerah Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pendirian BTS 4G di 19 Titik Wilayah Perbatasan RI-PNG

Berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti: Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dan lain sebagainya. (Red).

Baca Juga:  Diskumdag Kota Pontianak Gelar Forum Perangkat Daerah

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru