Lurah Danaubalai dan Kepling Jadi Terlapor Karena Monopoli Beras Bantuan

Labuhanbatu | Sumut Detikkasus.com – Inisial S, S.E sebagai Lurah di Kelurahan Danaubalai dan inisial M Kepala Lingkungan (Kepling) Kp.Songo, menjadi terlapor karena diduga kuat monopoli beras bantuan dari Pemerintah, dan pelanggaran yang mengatur tentang hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin (20-1-2025)

Laporan diterima inisial “N” dan “L” dengan baik dalam bentuk Laporan Informasi Tertulis (L.I.T) sering disebut pengaduan masyarakat (dumas), seperti yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu No.49 Tahun 2022 Pasal 10 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Lurah dan Kepling diduga kuat terstruktur sistematis dan masif, pada pelanggaran isi Pasal 17 UU No.5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, selain itu diduga kuat melakukan pelanggaran isi Pasal 4 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga:  Guna Mencegah Kejahatan Unit Reskrim Patroli Kring Serse

Dugaan Monopoli terjadi sejak tanggal 26 Desember 2023, sehingga inisial “S” tidak lagi dapatan beras bantuan dari Pemerintah, hal ini diketahui dari lembaran kertas sebagai data autentik dasar awal untuk dimulainya, penelusuran dan penindakan yang tegas, terukur, bahkan terpercaya.

Sebagai orang nomor satu di Kelurahan Danaubalai yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), asalkan awak media menemui beliau yang terhormat itu selalu tidak ada diruangan kantor kelurahan, meskipun pada situasi jam kerja dan lebih mirisnya lagi bungkam saat terkonfirmasi.

Perilaku ASN atau Pak Lurah ini diduga kuat sudah terlalu jauh melenceng dari amanat yang ada di, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang, hak serta kewajiban dan tugas ASN di Indonesia. “Jika nantinya terbukti melanggar jangan hanya dimutasi saja.” Sebut Hartono

Baca Juga:  Sekda Nias Selatan Hadiri Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020

Hartono menambahkan, “Ketika seorang ASN sudah tau dirinya terkonfirmasi tapi malah memilih bungkam, ini pertanda psikologinya perlu diperiksa kondisinya. Selain itu tidak ada salahnya jika Bapak Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Bapak Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).”

Membawa lurah danaubalai untuk berobat supaya virus dalam bungkam beliau tidak lagi menjalar kemana mana, “ibarat pohon yang rindang bisa jadi akan mati kalau sudah diresapi oleh virus, apa lagi jika tubuh manusia yang terserang virus bisa sangat berbahaya seperti kondisi pandemi.”

Bungkamnya seorang ASN apa lagi sebagai lurah akan dapat sebagai pertanda merosotnya elektablitas pemerintah daerah dihati masyarakat. Dan kalau lurah seperti ini masih tetap diberi harapan kemngkinan besar ada yang salah terhadap pelaksana otonomi daerah. Sebut Hartono

Baca Juga:  Warga Lumajang Diresahkan Maling Sapi yang Bergentayangan Setiap Malam.

Dikutip dari sebagian edisi 16-1-2025 yang lalu dengan judul, “Irban wilayah.2 labuhanbatu sambut baik silaturahmi sambil membahas kelurahan.” Pada waktu itu Pak Rahmat Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah.2 (dua) mengatakan, buat saja bang laporannya dalam bentuk Dumas.

Kalaupun tidak saya yang akan menindak lanjutinya dikarenakan boleh jadi yang jalur khusus, pastinya dumas atau laporan tersebut akan dapat terproses dengan sebaik mungkin. “Seperti abang dari media bagian dari mitra kerja kami.” Sebut Rahmat.

Disaat silaturahmi awak media membahas dari salah satu wilayah kelurahan dan kepala lingkungan, yang diduga memonopoli beras batuan dari pemerintah, yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu, malah dialihkan kepada yang mampu bahkan ada yang diduga punya AC. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *