Detikkasus.com | Seputar Kaur – Bengkulu, Keluh kesah di sampaikan Pemerintah Desa,yang mencakup Perangkat Desa dan Badan Permusawaratan Desa,dengan alasan terhitung 5 Bulan belum menerima Gaji,terhitung dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Mei 2018.
Ketua LSM Topan RI Drs Arjan sangat merasa prihatin dengan hal itu,kata Drs Arjan, semestinya Pemerintah Desa (Kepala Desa) bersama Perangkat (Kaur) Ketua BPD bersama anggota,sebaiknya setiap bulan gajian atau paling tidak tiga bulan sekali menerima gaji.
Bulan Ini sudah masuk 5 bulan di hitung dari Januari sd Mei Kepala Desa dan Perangkat,Ketua BPD dan Anggota belum menerima gaji,itu hak mereka,sebaiknya pejabat yang membidangi keuangan memikirkan nasip orang tegas Drs.Arjan.
Pejabat yang menangani bidang Keuangan Alokasi Dana Desa di BKD Kaur Limi mengatakan,ADD sudah bisa di cairkan,tergantung dengan APBDesa dan SPj,kalau sudah selesai kita cairkan,sekrang sudah tiga desa telah mengantongi SP2D ujar Limi.
Kepala Dinas PMD Asmawi SAg melalui Kepla Bidang Bina Pemerintahan Desa,Satria Pinandita SIp mengatakan,Kepala Badan Keuangan Daerah meminta dasar hukum pencairan ADD,hal itu sudah kami tindak lanjuti dan sudah di sampaikan kepada Badan Keuangan Daerah terang Satria Pinandita SIp.
(Reza)