Lsm Tipan-RI Surati Diskriminasi Hukum Ke Kapolri

Detikkasus.com I Labuhanbatu – Sumut

(14/10/2019) LSM TIPAN-RI Pimpinan Daerah (PD) Kabupaten Labuhabatu Provinsi Sumatera Utara, Surati atau laporkan adanya duga’an Diskriminasi dalam penegakan hukum, Kepada Kapolri, Karena tidak adanya respon dari AKBP Agus Darojat Kapolres Labuhanbatu dan Setyo Pranoto Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terkait dugaan diskriminasi penegakan hukum kepada Setia Wantri Manik Remaja yatim berusia 19 Thn, Tersangka pencuri produksi karet lumps sejumlah 5 Kg atau senilai Rp 40 Ribu milik PT Socfindo Kebun Aek Paminkie, yang sudah ditahan selama 19 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rantauprapat, LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu, menindaklanjutinya dengan melaporkan permasalahan ke Kapolri di Jakarta, Sebut Bernat Panjaitan SH.M.Hum, sambil memperlihatkan Surat LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu, dengan nomor: PD.TIN-RI/LB/54/X/2019, tgl 14 Oktober 2019, ketika dikonfirmasi awak media di Sekretariat LSM.TIPAN-RI.

Baca Juga:  Muscab Pramuka Dihadiri Rombongan Bupati Labuhanbatu

Selain ke Kapolri laporan juga ditujukan kepada, Kejagung, Mahkamah Agung, Komisi III DPR-RI, KOMNAS HAM, Menteri Hukum dan HAM serta tembusan keseluruh institusi hukum yang ada di provinsi Sumatera Utara, Diskriminasi hukum dengan cara penerapan standar ganda, merupakan cara Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan praktek jual beli hukum demi memperkaya diri pribadinya, dan hal ini jelas sangat melanggar asas Equality Before the Law ( setiap orang berhak mendapatkan perlakuan sama dimuka hukum) yang sangat bertentangan dengan:

Baca Juga:  Tim Pengamanan PTPN IV Panai Jaya Berhasil Gagalkan Pencurian TBS

(1). Pasal 27 ayat 1, UUD.1945 (2). Pasal 7 Deklarasi Universal HAM

(3). Pasal 7 dan 8 Piagam HAM (4). Pasal 3 ayat dua UU.No.39/1999 tentang HAM (5). Pasal 19 ayat satu UU No;2 tahun 2002 tentang Kepolisian (6). Pasal 10 huruf,a,b dan c, PERKAP No.14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Kepolisian 7. Pasal 3 PERKAP No.14 tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana.

(8). Pasal 10 ayat satu dan dua, UU No: 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Mengenai sumpah Jaksa,

(9). Pasal enam huruf (a) Peraturan Jaksa Agung RI No: PER-014/A/JA/11/2012. Jelas Bernat Panjaitan SH.M.Hum.

Baca Juga:  Jalin Kemitraan Dengan Warga Bhabinkamtibmas Banyupoh Dialogis Dengan Warga.

Bernat Panjaitan juga menambahkan “Selain mengusut tuntas dugaan diskriminasi Hukum LSM TIPAN-RI, juga memohon agar Setia Wantri Manik segera dibebaskan dari LP Rantauprapat, diperlakukan sama dengan, Muhammad Rifai dan Yanto alias Doyok pencuri produksi milik PTPN III Kebun Rantauprapat dan Aek Nabara Selatan, serta meminta terhitung tgl 01 Januari 2020 agar menerapkan UU.No.39/2014 tentang Perkebunan dan mengabaikan UU.No.1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, agar Pengusaha perkebunan dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum/ jaminan hukum didalam melaksanakan kegiatannya, sekaligus mencegah berlangsungnya praktek jualbeli hukum dengan cara penerapan standar ganda”. Ujar Bernat Panjaitan, SH,M.Hum. (J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *