LSM LEMBAGA PEMBERANTAS KORUPSI MINTA KAJATISU DAN KPK TANGKAP PJ. KADES FADORO EWO KEC. ONOHAZUMBA KAB. NIAS SELATAN.

Rabu, 28 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | KABUPATEN NIAS SELATAN, Lembaga Pemberantas Korupsi Kepulauan Nias melaporkan dugaan Korupsi Kepada ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang dilakukan kepala Desa fadoro ewo kecamatan onohazumba Kabupaten nias selatan.

Pada anggaran dana desa tahun 2016-2017, pada bulan januari 2018 badan permusyawaratan Desa bersama masyarakat desa fadoro ewo tekah melaporkan kepada Bupati Cq. Inspektorat
Nias selatan atas dugaan korupsi yang di lakukan jades tersebut atas nama YAATULO W ARUWU.

Pada bulan februari tem dari inspektorat barsama ketua komisi ADPRD nias selatan mengaudi kinierja jepala desa fadoro ewo tersebut LSM dan lembaga Pemberantas korupsi memang benar laporan masyarakat tersebut, kualiatas pekerjaan pengaspal jalan desa fadoro ewo tersebut asal jadi di mana temuan inspektorat itu terdapat mengurangi folume pekerjaan diantaranya pengaspal di rab 615 m, yang di kerjakan hanya 455m, kemudian di rab 2 unit duker plat, yang di kerjakan hanya 1 unit, Dilanjutkan pengerasan jalan di rab 180 m yang di kerjakan hanya 70 meter.

Baca Juga:  Bhabinkhamtibmas Penarukan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Maka dengan itu LSM lembaga Pemberantas menanyakan Kepada ketua DPRD Komisi A Nias Selatan tersebut, mereka mengatakan kita limpahkan ke penegak Hukum Nias selatan, Dan sampai saat ini informasi dari Inspektorat tidak ada apakah di tindak lanjut kasus desa fadoro ewo.

Baca Juga:  Teks Lagu Jambu Alas

Sehingga masyarakat desa mengatakan ke media ini mengatakan inilah akibatnya penegak hukum negara republik indonesia ini hanya terhadap pemerintah tentang masalah dana desa itu, bisa jadinya masalah dugaan korupsi yang di lakukan pj kepala desa fadoro ewo tersebut di Pemerintah daerah Nias Selatan tutur nara sumber dengan itu LSM lembaga pemberantas korupsi minta kejaksaan tinggi sumatera utara dan komisi pemberantas korupsi agar kepala Desa fadoro ewo tersebut di tangkap dan di Penjarakan jangan neraja lela oknum kepala desa di Negara indonesia ini melakukan tindakkan sewenang wenanya mengantongi uang masyarakat desa, terpecil, Dana desa tersebut dana dari pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat terpencil, bukan untuk memperkaya kepala desa fadoro ewo umumnya kepala desa di seluruh tanah air ini. (S.Halawa)

Baca Juga:  Menciptakan Rasa Aman Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru