LSM LEMBAGA PEMBERANTAS KORUPSI MINTA KAJATISU DAN KPK TANGKAP PJ. KADES FADORO EWO KEC. ONOHAZUMBA KAB. NIAS SELATAN.

 

Detikkasus.com | KABUPATEN NIAS SELATAN, Lembaga Pemberantas Korupsi Kepulauan Nias melaporkan dugaan Korupsi Kepada ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang dilakukan kepala Desa fadoro ewo kecamatan onohazumba Kabupaten nias selatan.

Pada anggaran dana desa tahun 2016-2017, pada bulan januari 2018 badan permusyawaratan Desa bersama masyarakat desa fadoro ewo tekah melaporkan kepada Bupati Cq. Inspektorat
Nias selatan atas dugaan korupsi yang di lakukan jades tersebut atas nama YAATULO W ARUWU.

Pada bulan februari tem dari inspektorat barsama ketua komisi ADPRD nias selatan mengaudi kinierja jepala desa fadoro ewo tersebut LSM dan lembaga Pemberantas korupsi memang benar laporan masyarakat tersebut, kualiatas pekerjaan pengaspal jalan desa fadoro ewo tersebut asal jadi di mana temuan inspektorat itu terdapat mengurangi folume pekerjaan diantaranya pengaspal di rab 615 m, yang di kerjakan hanya 455m, kemudian di rab 2 unit duker plat, yang di kerjakan hanya 1 unit, Dilanjutkan pengerasan jalan di rab 180 m yang di kerjakan hanya 70 meter.

Maka dengan itu LSM lembaga Pemberantas menanyakan Kepada ketua DPRD Komisi A Nias Selatan tersebut, mereka mengatakan kita limpahkan ke penegak Hukum Nias selatan, Dan sampai saat ini informasi dari Inspektorat tidak ada apakah di tindak lanjut kasus desa fadoro ewo.

Sehingga masyarakat desa mengatakan ke media ini mengatakan inilah akibatnya penegak hukum negara republik indonesia ini hanya terhadap pemerintah tentang masalah dana desa itu, bisa jadinya masalah dugaan korupsi yang di lakukan pj kepala desa fadoro ewo tersebut di Pemerintah daerah Nias Selatan tutur nara sumber dengan itu LSM lembaga pemberantas korupsi minta kejaksaan tinggi sumatera utara dan komisi pemberantas korupsi agar kepala Desa fadoro ewo tersebut di tangkap dan di Penjarakan jangan neraja lela oknum kepala desa di Negara indonesia ini melakukan tindakkan sewenang wenanya mengantongi uang masyarakat desa, terpecil, Dana desa tersebut dana dari pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat terpencil, bukan untuk memperkaya kepala desa fadoro ewo umumnya kepala desa di seluruh tanah air ini. (S.Halawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *