LSM Gmicak Pantau Galian C Desa Yungyang, Kecamatan Modo, Diduga Tidak Memiliki Legalitas IUP OPK

Lamongan | Detikkasus.com –  Berkaitan dengan data tambang Galian c di Desa Yungyang, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Dilokasi Tambang Galian C di Desa Yungyang, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, tidak terdapat Papan Bor yang menerangkan Legalitas Pertambangan.

Di lokasi terdapat Alat berat jenis bego dan truk keluar masuk memuat hasil tambang Galian C. Tanggal 21 Agustus 2022, pukul 16.30 wib.

Media melakukan konfirmasi kepada M dugaan owner tambang Galian, melaui Telp seluler WhatsApp nya 0813-3019-17xx tidak memberikan staetmen:

Baca Juga:  Gelapkan Dana Desa dan Hutang Miliyar rupiah Asrudin Kepala Pekon Tanjung Sari Kabur Tanpa Ada Kabarnya

Pertanyaan :
1. Apakah Galian C Desa Yungyang mempunyai Legalitas Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus?

2. Sudah berapa lama beraktivitas?
– Jawaban:..….
3. Atas nama siapa Pemilik Tambang Galian C tersebut?
– Jawaban? ……
4. Untuk Bahan Bahar Minyak (BBM) jenis Solar dibeli dari Subsidi apa Non Subsidi?
– Jawaban:….

. Jika dibenarkan mohon dokumen perizinan di kirimkan beserta staetmen ke Kami.

Jawaban : ……

Konfirmasi hanya sebatas di buka, 25 Agustus 2022.

Baca Juga:  Percasi Lamongan Siap Kirim Atlit di Pra Porprov Jatim

Lain dengan Kepala Desa setempat melalui telepon selulernya WhatsApp 0813-3072-90xx, mengatakan tidak ada Legalitas IUP OPK masuk ke Desa, Dilokasi sudah tidak ada alat berat Bego, 3 hari yang lalu keluar dari lokasi, tutupnya.

Supriyanto Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, baik dari Kepolisian, Pemerintah dan Lingkungan Hidup.

LSM juga menyimpulkan : Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Dengan Dasar Hukum :

1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”). Tutupnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *