LSM GMBI DAN MASARAKAT MENDEMO PENGADILAN NEGERI TANGGAMUS

Detikkasus.com | TANGGAMUS, Senin 5/2/2018, Lsm gmbi dan masarakat menolak kputusan PN TANGGAMUS dalam prihal lahan tanah bendungan way sekampung

Dalam aksi unjuk rasa tersebut terkait keputusan PN TANGGAMUS
Dalam perkara perdata nomor 06/Pdt.G./2017/PN.KOT
Antara penggugat masarakat pemilik lahan tanah way sekampung
Dengan tergugat muslihudin dan sutoyo alias cun cun

Dari mediasi perwakilan masyarakat dan GMBI yang diterima oleh staff PN Tanggamus
Masyarakat menyampaikan kekecewaannya karena masyarakat yang pada awalnya meminta keadilan karena mereka hanya menerima uang muka saja dari lahan itu
Lantas kenapa bisa jadi hak milik TERGUGAT Muslihudin Dan Cuncun

Baca Juga:  Kapolres dan Dandim Tinjau Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden RI di Pringsewu

Dalam orasinya ketua GMBI Wilter Lampung ALI MUKTHAMAR HAMAS Mengatakan “Pengadilan harus bersikap adil jangan menzolimi masyarakat yang meminta keadilan, Kami LSM GMBI akan terus mengawal proses peradilan dalam tahap banding agar benar-benar tercipta dengan baik.”

Pasalnya tanah para penggugat tersebut diklaim oleh SUTOYO ALIAS CUNCUN merupakan tanah miliknya atau milik PT. BMR yang dalam fakta nya lahan tanah itu belum terbayar lunas.

Baca Juga:  Motif Tersangka Kasus Pembunuhan Pernah Bersama Penghuni Lapas Madiun.

Adapun yang menyebabkan kalahnya para penggugat yakni masyarakat pemilik tanah lahan, Menurut Tergugat pada tahun 2006 mereka pemilik tanah diundang oleh kepala pekon Rosyidi atas permintaan tergugat untuk musyawarah dengan penggugat tetapi undangan tidak datang ke para penggugat dianggap Uang Muka itu adalah pembayaran lunas.

Baca Juga:  Polda Jateng Lakukan Rapid dan Swab Test Untuk Personil Pengaman Pilkada Serentak 2020

“Walau Langit Runtuh Dan Bumi Terbelah Dua Kami dari GMBI siap membela kebenaran atas penzoliman ini.” Ujar Ketua Distrik Pringsewu (WIJAYA)

Masyarakat tidak menyangka sebelumnya kalau masayarakat yang menerima uang muka atas tanah yang dimilikinya akan menjadi malapetaka dan kehilangan lahan nya, Bahkan bukan itu saja masyarakat pun di denda hingga jumlah semuanya milyaran, Ujar sariman salah satu wakil masyarakat/penggugat
( BAMBANG/IRFAN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *