LPKNI Minta Polisi Bentuk Tim Khusus Hanguskan Debt Collector

Sabtu, 21 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Jambi

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mencatat kasus perampasan kendaraan bermotor di wilayah Jambi terus terjadi. Sekitar 400 kasus pengaduan diterima sepanjang tahun 2019.

“Sebanyak 280 laporan atau 70 persennya masalah finance, bahkan dilakukan dengan cara perampasan kendaraan,” ujar Ketua Pusat LPKNI, Kurniadi Hidayat, Sabtu (21/12).

Menurut Kurniadi, aksi perampasan kendaraan ini semakin marak. Para penagih atau debt collector kebanyakan berasal dari pihak ketiga yang dipekerjakan oleh pihak perusahaan finance. Mereka berkomplot dengan timnya yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya hingga akhirnya kendaraan ini disalurkan kembali kepada pihak perusahaan finance.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Polsek Gerokgak Ciptakan Kedekatan Dengan Warga

“Setelah itu, konsumen diminta membayar biaya penarikan,” kata Kurniadi.

Kurniadi Hidayat bilang, perlu adanya penegakan hukum jika ingin kasus yang meresahkan masyarakat tersebut diberanguskan. Ia meminta pihak kepolisian membentuk tim khusus pemberantasan debt collector untuk menyelesaikan masalah perampasan kendaraan.

“Jangan seakan-akan kepolisian membiarkan debt collector berkeliaran,” kata Kurniadi, yang baru saja meraih penghargaan LPKSM terbaik ini.

Kurniadi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas menghadapi ini. Para penagih terbilang mahir dengan berbagai modusnya untuk mendapatkan target.

Baca Juga:  Malam Hari, Puluhan Prajurit Korem Jambi Gelar Apel

Dalam proses penarikan debt collector harus mempunyai sertifikat jaminan fidusia, dan pemilik kendaraan berhak meminta salinan dari sertifikat tersebut Lalu, penagih wajib mempunyai kartu sertifikasi profesi dari APPI sebagai bukti bahwa mereka mempunyai wewenang dan setiap debt collector wajib mempunyai surat kuasa atas kendaraan yang hendak di sita sehingga jika tanpa surat tersebut, pihak penagih tidak diperkenankan untuk sembarangan menagih. Pasalnya tugas debt collector hanya untuk menagih hutang bukan merampas kendaraan. Yang berhak mengeksekusi atau menarik kendaraan harus adanya putusan dari pengadilan dan dilakukan oleh pihak pengadilan juru sita pengadilan.

Baca Juga:  Kodim 0816/07 Anggota Ramil' 07/Krembung Laksanakan Wawasan Kebangsaan dalam MPLS di SMPN I Krembung

“Jika penagih tak mempunyai dokumen lengkap, maka pemilik kendaraan berhak menolak penyitaan. Kami juga berharap polisi menangani secara serius setiap laporan korban perampasan kendaraan dengan cepat. Perampasan mengganggu keamanan masyarakat luas. Sebagaimana kita ketahui tugas kepolisian adalah melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Kurniadi.(Kurnia).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB