Detikkasus.com | Semangat dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantar Indonesia (LPKNI) nampaknya bukan mengendor, namun sebaliknya semakin mengencang dalam memperjuangkan hak-hak konsumen, khususnya konsumen pengonsumsi beras. Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan ”Kita ini bangsa Indonesia, kebutuhan pokok kita yang paling utama adalah Beras. Makanya kami Prioritaskan pengawasan dibidang beras tersebut agar aman dikonsumsi oleh konsumen di Indonesia.” Beliau juga menegaskan ”Bahwa Kejahatan Pangan lebih berbahaya dari kejahatan Narkoba, kalau narkoba hanya di konsumsi oleh sebagian orang, tapi kalau beras atau pangan dikonsumsi oleh semua orang tidak pandang bulu baik kaya maupun miskin. Ini urusan perut dan kesehatan. Bila orang sudah kelaparan segala resiko siap mereka hadapi, jangankan mengorbankan nyawa bahkan membunuhpun mereka lakukan.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantar Indonesia (LPKNI) telah melayangkan surat kepada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi dengan nomor 253/KLF/LPKNI/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 perihal Klarifikasi dan Permintaan Data Sertifikasi Beras di Jambi dan mendapat jawaban dengan nomor surat 5.698/DISHANPAN.4/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang mengakui bahwa Produsen beras yang ada di Jambi masih sedng dalam proses, karena berdasarkan pengajuan dari perusahaan yang bersangkutan masih terdapat persyaratan yang belum lengkap.
Dari hasil klarifikasi tersebut selanjutnya Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat melaangkan surat kembali ke Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kota Jambi sebagai pengawas dan mempunyai wewenang untuk melakuan menyetop kepada Produsen yang melakuakan penjualan beras kemasan di kota Jambi yang belum memilki ”Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamana Pangan”
Untuk memperoleh nomor pendaftaran Pangan segar yang berlaku jangka waktu 5 (Lima) tahun harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi atau yang ditunjuk, yang mana sebelumnya telah dilakukan pengujian di Laboratorium Uji meliputi batas maksimal Cemaran Kimia, Cemaran Biologi, Cemaran Fisika dan/atau Cemaran Bahan Berbahaya Lainnya didasarkan pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan tujuan untuk :
a. Memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran Produk Pangan Segar yang tidak memenuhi Persyaratan keamanan dan mutunya
b. Memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran produk pangan segar
c. Mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran produk pangan segar
d. Meningkatkan daya saing produk pangan segar
Pemohon yang telah menerima persetujuan nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (Enam) bulan sekali mengenai kegiatan usahanya kepada OKKP-D dengan tembusan disampaikan kepada kepala dinas di propinsi dan direktur jendral pengolahan dan pemasaran hasil pertanian selaku ketua OKKP-P.
Dengan tidak ada izin yang terdaftar maka kemungkinan besar tidak akan pernah ada laporan yang dilakukan pelaku usaha setiap semester sehingga dapat diduga terjadinya ”penggemblengan pajak” dan agar terwujudnya penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) guna menciptakan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sehingga masyarakat mendapatkan haknya atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/makanan (Beras). Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantar Indonesia (LPKNI) atas nama Masyarakat Indonesia khususnya Profinsi Jambi mengatakan ”Kami atas nama Masyarakat meminta kepada Dinas Perindusterian dan Perdagangan untuk Menghentikan sementara penjualan beras kemasan oleh Produsen beras di kota Jambi yang belum memiliki Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan, Karena tanpa uji laboratorium dan tanpa memiliki Sertifikasi, kita tidak akan pernah mengetahui bahwa beras tersebut masuk dalam spesifikasi Premium atau Sepesifikasi Medium, Sehingga diduga penjualan beras kemasan tersebut tidak sesuai Spesifikasi dan sangat bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang tercantum dalam Pasal 8 dan Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ini dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
Seperti yang kita ketahui dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan harga tertinggi beras bahwa beras kemasan diperjual belikan terbagi dalam 2 (dua) jenis yaitu : Beras Medium dan Beras Premium yang masing-masing mempunyai spesifikasi juga harga yang berbeda. ”Bagaimana produsen bisa mengetahui spesifikasi beras dan menentukan harga Premium atau Medium bila beras tersebut belum diuji Laboratorium untuk mendapatkan sertifikasi, Ini jelas banget dugaannya para Produsen beras di Jambi telah melakukan penipuan terhadap masayarakat sebagai konsumen, bisa jadi beras Medium dijual harga Beras Premium” Tegas Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI
Spesifikasi dan HET beras :
MEDIUM PREMIUM
Drajad sosoh : Minimal 95%
Kadar air : Maksimal 14%
Butir patah : Maksimal 25%
HET : 9.950,-
Drajad sosoh : Minimal 95%
Kadar air : Maksimal 14%
Butir patah : Maksimal 15%
HET : 13.300,-
Himbauan dari Ketua Umum LPKNI kepada masyarakat sebagai konsumen ”Jangan pernah membeli dan mengkonsumsi beras kemasan yang tidak memiliki nomor pendaftaran atau yang belum mendapatkan sertifikat jaminan mutu pangan, karena diduga dapat mengganggu kesehatan” lanjutnya ”Siapa yang berani membantah dan dapat menjamin bila Beras tanpa izin Edar layak untuk di konsumsi, silahkan kita berargumen di forum terbuka bila perlu live di Televisi” (Priya).