Detiikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur – Ketua lembaga perlindungan konsumen (LPKMS) Kabupaten Kaur,Fauzan mengatakan kepada awak media ini bahwa sekitar tahun 2016,PT.CBS mengadakan pembebasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Lahan untuk perkebunan kelapa sawit tersebut di sekitar desa Muara Dua dengan Desa Pasar Jum’at kecamatan Nasal.
Dikatakan nya (Fauzan) luas lahan yang di bebaskan lebih kurang totalnya 2.246.96 hektar dari luas lahan ini,yang sudah tergarap sekitar 1.123.48 hektar artinya masih ada lahan yang belum di garap dengan luas sekitar 1.685.22 hektar.
Berikut rincian lahan yang diduga telah di garap untuk perkebunan sawit :
1. Lahan plasma seluas 256.01 hektar
2. Lahan seluas 331,20 hektar lokasi (afdeling 9)
3. Lahan seluas 179,44 lokasi (afdeling 8)
Ketua LPKMS Fauzan menyampaikan berdasarkan keterangan yang di dapatkan dari Humas PT.CBS yaitu bapak Drs.Arjun Tahuri lahan yang belum tergarap dengan perusahaan memang betul masih ada
Sebagian lahan itu tidak bisa di garap barangkali di aliran sungai,tanah kuburan (makam) tanah masyarakat dan juga indikasi hutan HPT atau Hutan Lindung ujar Fauzan menirukan keterangan yang di sampaikan Humas PT.CBS saat berkunjung ke mess di desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal
Yang saya tanyakan di sini,apabila lahan yang di sebutkan sudah menjadi hak milik perusahaan dalam hal ini PT.CBS,indikasinya telah terjadi transaksi antara oknum masyarakat dan oknum pemerintahan desa dengan oknum di perusahaan
Tentunya apabila lahan yang dimaksudkan di proleh dengan cara jual beli lahan,sudah barang tentu memakai surat perintah pengukuran lahan (SPPL) yang saya tegaskan disini,siapa oknum yang mengeluarkan SPPL untuk pengukuran lahan tersebut…?
Kami dari LPK-MS dengan tegas menyampaiakan akan meminta keterangan resmi dari direksi perusahaan (PT.CBS),semua persoalan sudah saya kordinasikan kepada pimpinan kami di Bengkulu dengan Ketua Umum LPKMS di Jakarta tutur Fauzan
Pimpinan Perusahaan PT.CBS di Kaur sampai berita ini di onlinekan belum dapat di kompirmasi oleh awak media
(Rza)