INDONESIA, Detikkasus.com, LPK-RI dibentuk untuk semata mata sebagai ajang Sosialisasi, Edukasi serta Mengungkapkan segala bentuk persoalan seputar Konsumen. Dimana jika kita brsama mau berpikir jernih, siapapun kita, dengan latar belakang apapun juga, Hakikatnya adalah sebagai “Konsumen” dari sebuah Produk barang, dan jasa. Dimana Negara telah menjamin dn memberikan Kepastian Hukum dalam Hal ini.
Terbukti telah Tertuang di sederet Perpres & UU nya antara lain :
-UU NO 8 TH 1999.
-PP NO 59 TH 2011.
-Perpres NO 50 TH 2017.
yqng mana itu semuanya dapat dibuka dan di akses melalui Google Internet. Serta tentang Kedudukan dan keberadaan “LPK-RI Kalijaga”.
Ini Lembaga yg telah Sah Resmi dan Terdaftar serta Berkedudukan Tetap, di bawah langsung dari Lembaga Negara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Satu Badan Non Departemen yg Bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sama & setara dengan BPK, KPK, BNN dan juga Badan-badan lain d Negeri ini.
Sesuai dengan Wawancara Detik Kasus langsung dengan Presiden Direktur LPK-RI Ahmad Setyadi SH. MH bahwa l LPK-RI Kalijaga adalah Lembaga Organisasi Kemasyarakatan yg bersifat Sosial Kontrol. Berdiri sendiri, dan dengan modal usaha sendiri, yg kmudian ikut berperan serta dalam berkiprah di Masyarakat melaksanakan Amanah UU & PP dalam Menjalankan Tugasnya. Jelas Setyadi sapaan akrabnya Presdir LPK-RI Kalijaga.
Nah untuk itu, jangan pernah berpikir dengan Orientasi mendapatkan gaji pokok.
”
Namun dalam hal ini berpikirlah untuk menciptakan Peluang Usaha yang ending suaranya adalah Penghasilan”. Himbaunya
Karena disamping itu juga Negara sudah mengalokasikan Anggaran Tunjangan Operasional dan kesejahteraan untuk Team LPK-RI Kalijaga yg memang telah melakukan Tugasnya dengan Baik dan Benar. Dengan cara membuat Agenda dan Program kerja yg Riel, utk diajukan kepada Instansi yg terkait, dalam hal ini adalah Dinperindakop, Dikes, Dinhub, BPOM. Tutup Presdir LPK-RI Kalijaga. (Tim)