Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Rabu, 13/09/2017, Dedengkot aktivis Muhammad Yunus Wahyudi (45), hari ini, Rabu (13/9/17) secara resmi dilaporkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LKBH-NU) Banyuwangi ke Polres Banyuwangi. Aktivis kontroversi asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo itu dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Tampak sejumlah lembaga Badan Otonom (Banom) NU ikut mendampingi.
Yunus yang selalu menyuarakan kepentingan rakyat dan mendapat julukan Presiden Rakyat Banyuwangi ini dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana termaktub dalam pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 27 Undang-undang ITE dan pasal 311 ayat 1 KUHP, menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan dan bahwa orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut tidak benar.
Misnadi, SH,MH selaku ketua tim advokat LKBH-NU Banyuwangi mengatakan bahwa pihaknya secara resmi mendapatkan surat kuasa dari Ketua PCNU, KH. Masykur Ali dan Wakil Ketua PCNU, H. Nanang Nur Ahmadi selaku pihak pemberi kuasa yang dituduh telah mendapatkan sejumlah aliran dana dari pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu sejak masa IMN sampai PT BSI. Akan tetapi pihaknya juga menyampaikan bahwa para kiai dan pengurus harian PCNU masih membuka lebar-lebar penyelesaian secara kekeluargaan dan mencabut statementnya dihadapan publik.
“Para kiai NU memberikan keleluasaan kalau toh Yunus mau menyelesaikan dengan baik para kiai akan legowo. Tapi kalau tidak mengindahkan peluang ini ya sudah, proses hukum akan dijalankan,” lontar Misnadi yang didampingi 7 pengacara lainnya di Mapolres Banyuwangi, Rabu (13/9/17).
Ketua tim advokat LKBH-NU yang beranggotakan 7 orang itu menambahkan, sebagai muslim yang rahmatan lil alamin memberi maaf adalah perbuatan yang mulia. Akan tetapi jika maksud baik dari para kiai NU ini tidak diindahkan pihaknya tidak dapat memaksa. Apalagi saudara Yunus mengaku sebagai warga NU dan Pagar Nusa, diharapkan agar meminta maaf kepada beliau.
“Tapi sejauh ini masih belum ada itikad baik dari Yunus. Sebetulnya temuilah beliau dan minta maaf, selesai sudah,” imbuh Misnadi.
Data yang dihimpun, tim advokad LKBH-NU terdiri dari, Ketua Tim Advokad, Misnadi, SH, MH, anggota Moch Iqbal, SH, Eko Sutrisno, SH, Nur Khoriri, SH, Anwar Fauzi, SH, MH, Syaiful Bahri, SHI, MH dan Alex Budi Setiyawan, SH, MH. Selain itu saat pelaporan didampingi oleh Wakil Ketua PCNU, H. Nanang Nur Ahmadi, GP Ansor Banyuwangi Kota dan sahabat Banser.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Jawa Timur, melaporkan M. Yunus Wahyudi, ke Polres setempat. Yunus dituding telah menghina marwah lembaga PCNU serta Kiai di Banyuwangi melalui statement disejumlah media.
Disitu, aktivis asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo ini menyebut bahwa Ketua PCNU, serta sejumlah pengurus telah menerima aliran dana dari pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Sejak dari jaman Indo Multi Niaga (IMN) hingga PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
Bahkan Yunus juga menyebut ada istilah ‘Kiai Peram##’ dilingkaran PCNU Banyuwangi. (mh.said) TEDDY.SH.PERWAKILAN JAWA-BALI..