Lima Pelaku Pembobol Rumah Mewah Ditangkap Polisi

Surabaya | detikkasus.com – Polrestabes Surabaya menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, sekira pukul 13.00 WIB, terkait pembobolan rumah mewah yang terjadi di Empat tempat yang berbeda. Dalam Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasihumas AKP Haryoko Widhi bersama anggota Resmob lainnya.

Adapun para pelaku yang kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya, antara lain berinisial TKW, FT, EI, JA, dan HN, semua pelaku adalah komplotan spesialis pembobol rumah mewah, di kawasan Surabaya dan Sidoarjo.

Dalam kesempatan ini, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan tentang kronologi kejadian,” Kasus pencurian dengan Kekerasan ini terjadi dibeberapa TKP di wilayah hukum Surabaya, yang pertama TKP di Puri Galaxi Cluster Bambu 406 Surabaya, terjadi pada 12 November 2023 sekitar jam 20.45 WIB, modusnya para pelaku memanjat pagar dan merusak gembok pagar serta mencongkel pintu, terlihat pada photo sebagai bahan bukti di TKP, untuk hasilnya adalah, uang tunai senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), 2 (dua) laptop, perhiasan dan beberapa tas wanita,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukung Situasi dan Kondisi yang Kondusif di Wilayah, Kodim 1205/Sintang Latihkan Penanggulangan Huru Hara

Masih Hendro Sukmono,” yang kedua TKP di Babatan Prawata II Surabaya, kejadian pada 24 September 2023, pukul 15.50 WIB, modus yang dilancarkan oleh para pelaku yaitu, sama dengan TKP sebelumnya, yaitu memanjat pintu pagar, merusak gembok dan mencongkel pintu rumah, hasil yang didapat uang tunai dengan uang dollar, perhiasan, 2 (dua) Laptop, 1 (satu) tablet dan server cctv, barang bukti kita tunjukkan, dan kita lihat,” tambahnya.

“Kemudian TKP selanjutnya di Baruk Utara 1 /NA – 4 Surabaya, kejadian pada 16 Agustus 2023, jam 17.00 WIB, modusnya juga sama, hasilnya antara lain berupa perhiasan, 6 (enam) jam tangan, koper, plus badcover, dan Laptop, dan yang yang ke empat, di Regency 21 blok H no. 23 Surabaya, daerah Sukolilo, kejadian tanggal 13 November 2023, jam 09.30 WIB pagi, dengan modus yang sama juga, dengan hasil perhiasan, 8 (delapan) jam tangan, uang tunai Rupiah maupun dollar, 3 (tiga) laptop dan tas wanita,” terangnya.

Baca Juga:  Danrem 121/Abw Buka Opster TNI di Wilayah Perbatasan

Selanjutnya dari TKP terakhir, wilayah Sukolilo, Unit Resmob Polrestabes Surabaya melakukan langkah-langkah dalam penyelidikan, berawal dari TP TKP, kemudian didapatkan petunjuk mengenai salah satu dari kelompok atau komplotan tersebut.

“Saat kita dapatkan datanya, dilokasi penyelidikan, pengejaran, dan Alhamdulillah pada hari Selasa, 14 November 2023, telah diamankan dua tersangka awal, yaitu inisial TKW dan FT, di Jl. Jambu XII blok E 158 Perum Pondok Candra Waru Sidoarjo, disinyalir bahwa dua orang ini perannya adalah sebagai orang yang melakukan peminjaman kendaraan rental dan sebagai joki, dari dua orang tersebut, kemudian dilakukan pengembangan terhadap dua orang tersebut,” terang Hendro.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tambelan Sampit Polsek Pontianak Timur Hadiri Sosialisasi BIAS

“Dan kemudian muncul beberapa nama yaitu empat nama yang lain, selanjutnya dilakukan pengembangan di TKP penangkapan yang kedua, yaitu di salah satu hotel terletak di Jl. Raya Pabean Sedati Sidoarjo, diamankan pada hari yang sama, selisih dua jam kemudian, yaitu jam 23.00 WIB, ditangkap tiga orang atas nama inisial EI, JA, dan HN, dari ketiga pelaku tersebut perannya sebagai eksekutor yang memasuki rumah pengerusakan pagar serta merusak pintu, dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah mewah tersebut,” imbuhnya.

Terhadap ketiganya kami melakukan pemberkasan , dan kami kenakan pasal 363 KUHPidan, pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Tim sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *