Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Lias Sianipar merasa sangat bersyukur karena dua orang saksi saat terjadinya dugaan pengeroyokan, kedua saksi sudah selesai memberikan keterangan di hadapan penyidik, sekira pukul 13.45 WIB pada Hari Sabtu 28/12 /2024)
Brigpol Hermawan Pangestu Penyidik Unit Lidik I Polres Labuhanbatu, membenarkan kedua saksi sudah selesai memberi keterangan, dan akan selalu berusaha untuk semaksimal mungkin, demi mewujudkan UU Kepolisian Negara RI No.2 Tahun 2002.
Dalam penyidikan juga sudah dalam Pasal (1) Angka (2) UU-RI No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk mencari mengumpulkan bukti yang mampu membuat terangnya perbuatan tindak pidana.
Sampai menentukan siapa yang akan bertanggung jawab dan menetapkan status tersangka kepada orang yang diduga telah kuat melakukan tindak pidana, serta jangan lupa kita iringi rasa sabar separah apapun itu akan selesai. Ujarnya
Lias Sianipar mengatakan “Kisah pengeroyokan yang mereka lakukan waktu itu saya duga perbuatan yang sangat tidak manusiawi, apa lagi ada diantara salah satu dari mereka sebagai guru pengajar dibagian salah satu sekolah.”
Dengan status guru pengajar kemungkinan besar dia itu sudah punya banyak ilmu didukung oleh faktor usia, yang seharusnya ilmunya itu dia jadikan sebagai panutan atau untuk jadi suri tauladan. “Namun sayang malah turut andil dalam pengeroyokan.”
Sejak kejadian itu kehidupan saya mengalami kerugian yang sangat banyak, tidak bisa kerja karena mengalami sakit diberbagai persendian tubuh, terutama pada bagian punggung belakang yang kenak broti karena pukulan dari pelaku.
Dalam kasus pengeroyokan apa lagi sakitnya yang saya rasakan, sampai saat ini lebih memilih untuk semua pelaku agar bisa mendapat ganjaran yang lebih berat, “apa lagi terhadap salah satu pelaku yang sudah pernah berbuat kejahatan sama.” Sebut Lias Sianipar
Dugaan pengeroyokan telah tercatat dalam laporan polisi di nomor; B/1581/XII/2024/ SPKT/Polres Labuhanbatu/ Polda Sumut, pada tanggal 01 Desember 2024, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (J. Sianipar)