Banda Aceh IDetikkasus.com -Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny H, dan Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, SH mendesak pihak Kapolda Aceh dan Kejati Aceh untuk tuntaskan kasus Beasisea yang dilakukan penyelidikan sejak tahun 2017 sampai saat ini baru di adili dua orang tersangka di PN tipikor Banda Aceh, ada dua lain nya yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh sejak tahun 2023 namun belum di tahan, kita desak Polda Aceh segera tahan ujar nya.
Baik Ronny maupun Nazar, secara terpisah Jumat – 31-5-2024, menyebutkan kejahatan baik kasus BRa dan Beasiswa sama sama dikornibir oleh oknum tertentu.
Mereka menyatakan bahwa siapa pun mereka yang diduga terlibat korupsi anggaran bantuan beasiswa dan bantuan bagi korban konflik Aceh melalui BRA (Badan Rekonsiliasi Aceh) adalah pengkhianat rakyat Aceh, dan harus dihukum berat.
Menurut aktivis HAM itu, kejahatan korupsi dana bantuan beasiswa bagi mahasiswa di Aceh dan korupsi bantuan bagi korban konflik Aceh merupakan kejahatan luar biasa, yang mengkhianati aspirasi masyarakat dan undang – undang dasar tentang upaya negara mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan segenap rakyatnya.
” Ini benar – benar kejahatan luar biasa, beasiswa untuk mencerdaskan anak – anak bangsa pun disikat, bantuan untuk mensejahterakan korban konflik Aceh tega dilenyapkan, jelas -jelas ini mengkhianati penderitaan rakyat Aceh yang sudah sangat menderita sejak masa konflik hingga kini, ada bantuan untuk mereka pun dikorupsi, maka tentu pelakunya wajib dihukum seberat -beratnya, ujar Ronny.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII)Provinsi Aceh itu, mendesak pihak penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus kejahatan luar biasa tersebut hingga ke akar -akarnya, secara terang benderang, tanpa ada yang ditutup – tutupi, apalagi dilindungi.
” Kami mendesak pihak penegak hukum di Aceh untuk mengusut dan memproses hukum kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu dan jangan melindungi siapa pun, apa pun alasannya, kami tidak menuduh siapa pun, tapi siapa pun yang terlibat segera proses hukum, tegakkan hukum seadil -adilnya,” tegas aktivis cadas yang dikenal concern terhadap isu -isu sosial, hukum, ham dan demokrasi itu.
Dia juga mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap kasus beasiswa ini, yang diduga ada sesuatu di baliknya, padahal kasus tersebut sudah mencuat sejak lebih lima tahun lalu.
” Kasus ini jelas sangat janggal, sebab sudah bertahun -tahun belum juga tuntas, jadi publik patut curiga adanya dugaan kasus ini digantung – gantung, diulur -ulur entah demi kepentingan siapa, sehingga mengorbankan keadilan bagi rakyat banyak di Aceh ini, ujar Ronny putera Idi Rayeuk Aceh Timur.
Ditempat terpisah Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh ( YLBH- Iskandar Muda Aceh ) Muhammad Nazar, SH, yang ditemui Wartaean di halaman Mapolda Aceh Jumat 31-5-2024, menyebutkan kasus Beasiswa dan Kasus BRA , di Aceh Timur, kita desak pihak Kapolda Aceh dan Kejati Aceh segera tuntaskan kasus ini, agar masyarkat tau siapa yang terlibat baik kasus Beasiswa dan BRA.
Kasus beasiswa itu sudah sangat lama penyidikan nya, sejak tahun 2017 secara merathon oleh polda aceh dan sudah banyak saksi yang sudah diperiksa, penerima beasiswa, namun baru dua orang yang sedang disidangkan oleh PN Tipikor Banda Aceh, sedangkan ada dua orang lagi tersangka yang belum di tahan oleh tim penyidik polda aceh kita desak Kapolda agar dapat ditahan juga dapat memudahkan diperiksa calon tersangka lainnya nanti.
Kalau semua tersangka ditahan tersangka baru nanti sudah cukup bukti untuk di tahan sebut, Nazar Alumni Unsam.
Kita terus kawal baik kasus beasiswa dan kasus BRA ini yang sangat merugikan masyarakat luas, kasus ini yang dirugikan baik kasus BRA maupun kasus Beasiswa yang banyak rugi masyarakat aceh timur, sebut Nazar.
Kita serahkan kasus ini kepada penegak hukum, dan jangan dikait kaitkan kasus ini dengan Pilkada di Aceh.
Ini kasus nya murni pidana jauh sebelumnya nya, jadi kita harus gunakan pukiran yang jernih di dua kaksus ini, dan ini juga bukan opini, jelas terbukti secara hukum sudah ada yang sedang di sidangkan di PN Tipikor dalam kasus dugaan korupsi Beasiswa, ikuti saja proses sidang yang terus di gelar di pengadilan agar terbuka pikiran kita semua tutup Nazar.
(Jihandak Belang/Team)