Detikkasus.com – Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS: Larangan Sekolah Menjual Pakaian Seragam Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198 yang bertuliskan pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan atau kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.
Peraturan lainnya yang turut dilanggar yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 tahun 2014 Bab IV pasal 4 yang bertuliskan, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan pengadaannya tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. demikian semoga bermanfaat. (Priya: Email: harianjejakkasushebat@yahoo.com – Telp Wa: 082243319999.