Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Surat pertanggung jawaban tentang penggunaan dan realisasi dana desa sangat penting dan di anjurkan untuk menggunakan sistim keuangan dana desa (siskeudes) menerapkan aplikasi terbaru, selain kerja nya lebih cepat biaya nya lebih ringan.
Pencairan Dana tahap satu dan tahap dua (60 persen) di sinyalir sampai saat ini, pelaporan & realisasi keuangan dana desa (SPJ) belum clear.
SPj dana 60% merupakan sarat untuk mengajukan pencairan dana 40 persen terahir, bagi pemerintahan desa yang belum menyampaikan SPj dana 60% pencairan tahap satu dan tahap dua,di duga di suruh membuat pernyataan/perjanjian yang berisikan, kepala desa siap menyampaikan laporan keuangan dana desa kepada Dinas PMD Kaur.
Kepala Dinas PMD Kaur melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan dan Desa menyangkal hal itu, di jelaskan nya, Dana desa tidak bisa dicairkan kalau tidak di SPj kan,laporan pertanggung jawaban keuangan wajib di sampaikan ke Dinas PMD ujar Satria Pinandita.S.Ip Selasa 9/10.
Kepala Badan Keuangan Daerah melalui PPTK dana desa menyampaikan, BKD tupoksi nya memeriksa kelengakapan administrasi yang di sampaikan Dinas PMD Kaur, kalau di dalam pelaporan, serapan dana sudah mencapai 75% dan serapan pekerjaan sudah 50%,dan tidak ada permasalahan lagi, BKD bisa mengajukan dana desa supaya di transper ke Kasda.
Mengenai laporan keuangan perdesa (SPj) 60%, ada atau tidak itu tupoksi Dinas PMD Kaur,mereka yang lebih paham, coba tanyakan dengan Dinas PMD Kaur sebagai Dinas teknis dengan Inspektur Daerah sebagai pembina administrasi, kalau saya nanti salah menyampaikan impormasi tutur Adi Gusmanjaya di ruang kerja nya (Reza)