Laporan Dugaan Galian C Di Desa Pepalang Ditindak Lanjuti Polres Aceh Tengah

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Takengon- Kepolisian Resor Aceh Tengah Polda Aceh melakukan penghentian aktivitas yang diduga galian C di Kampung Pepalang Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

Disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, dalam jumpa pers dengan Ketua PWI Win Yusri dan sejumlah awak media di Aceh Tengah, pagi Rabu (30/8/23) menyampaikan, bahwa telah menghentikan Operasi Galian C di Kampung Pepalang Kec Pegasing pada Selasa sore (29/8/23).

Dalam jumpa pers tersebut Kapolres AKBP Dody, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan thd pihak diduga yang terkait dalam Galian C tersebut, termasuk juga anggota kita yang di catut dalam pemberitaan beberapa media,” terangnya.

Baca Juga:  Kapolres Pimpin Rombongan Tinjau Pesisir Sungai Kapuas, Pantau Kenaikan Debit Air Sungai Kapuas

Kata Kapolres AKBP Dody, hasil pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah thd pihak pihak yang terkait, ditemukan titik terang bahwa lahan Galian C tersebut merupakan milik AM (45) warga Gelelungi Kec Pegasing, bukan milik Anggota Polres Aceh Tengah sebagaimana yang di beritakan beberapa media.

Lanjutnya, Untuk alat berat Excavator merupakan milik inisial EV (61) warga Kp Baru Takengon yang disewa oleh AM selaku pemilik Lahan selama 2 hari mulai dari Senin 28 s.d 29 Agustus 2023 dengan tujuan meratakan tanah lahan miliknya untuk pembuatan tapak rumah, dan EV meminta tolong kepada keponakannnya AP yang bertugas di lolres aceh Tengah untuk membawa alat tersebut kelokasi Galian tersebut,” ujar AKBP Dody menyampaikan keterangan AM dan EV.

Baca Juga:  Dukung Program Kapolri Nomor.5, Personel Sat-Samapta Polres Aceh Tamiang

Kata kapolres AKBP Dody, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AM selaku pemilik lahan galian C tersebut kepada penyidik, material tanah miliknya tidak untuk di perjual belikan, melainkan untuk penimbunan lahan pembuatan gudang dan penjemuran kopi milik ponakan dari AM sendiri, yakni WS (37) kampung linung ayu kecamatan pegasing, yang berlokasi di kampung ujung gee tidak jauh dari lokasi pengerukan.

Baca Juga:  Tim PMM UMM Dampingi Sosialisasi Digital Marketing Sebagai Peningkatan Penjualan

Untuk kegiatan dan aktifitas alat berat excavator dilokasi sudah dihentikan dan kini dalam proses penyelidikan polres aceh tengah,” ujar kapolres AKBP Dody kepada kalangan wartawan/awak media online aceh. (Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB