Lapgiat Hearing Warga Desa Panjunan Dengan PT. Santos Jaya Abadi dan PT. Santos Premium Krimer.

Detikkasus.com | Sidoarjo – DI Balai Desa PANJUNAN kecamatan Sukodono Kabupaten SIDOARJO.

pada Kamis tanggal 7 Februari 2019 pukul 12.10 s.d 14.30 WIB,srk .m.yunus babinsa desa panjunan kegiatan hearing / audensi bertempat di balai Desa Panjunan kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, dilaksanakan hearing/pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak managemant PT. Santos Jaya Abadi dan PT. Santos premium Krimer, terkait tuntutan warga Desa Panjunan untuk di Pekerjakan di PT. Santos Jaya Abadi dan PT. Santos premium Krimer, karena mediasi sebelelumnya tidak menghasilkan kesepakatan.
Yang hadir dalam hearing antara lain , Bpk. Ainur Rahman ( Camat Sukododono , Bpk. Akhwan ( kades Panjunan ),Ipda Sugiono ( mewakili kapolsek Sukodono ) ,Pelda M. Rofik ( Mewakili Danramil Sukodono ), Bramantya ( Manajer PT. Santos Premium Krimer) dan dua Staf yaitu,Agnes Widiaastuti ( Manajer PT. Santos Jaya Abadi ) dan 1 orang staf, Choirul Sholeh (Sukodono ung jawab) serta 5 orang perwakilan dari warga.pada Pukul 12.10 WIB, hearing/pertemuan di mulai.dan diawali Penyampaian dari Sdr. Bramantya ( mewakili PT. Santos premium Krimer dan
PT. Santos Jaya Abadi ) yang intinya Dalam semangat kebersamaan dan saling menghormati sesuai kewenangan yang dimilikinya maka Pemerintah Desa Panjunan PT Santos Jaya Abadi – 3 dan PT Santos Premium Krimer (selanjutnya disebut Perusahaan) akan koordinasi menata pemenuhan Lowongan Kerja ( selanjutnya disebut Lowongan) bagi masyarakat Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo.
Dan Perusahaan akan menginformasikan adanya Lowongan melalui media Papan Pengumuman Lowongan Kerja yang diletakkan di Balai Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo
Dan Jumlah yang tertera dalam informasi Lowongan adalah kebutuhan ril Perusahaan yang dapat dipenuhi baik melalu hubungan kerja langsung dengan Perusahaan ataupun melalui Pihak Ketiga dan Perusahaan memprioritaskan maksimum 50 % dari jumlah formasi Lowongan sebagaimana tersebut pada angka ( 2 ) bagi Pelamar ber KTP Desa Panjunan dengan disertai rekomendasi tertulis dari Kepala Desa Panjunan untuk dilakukan proses seleksi baik langsung dengan Perusahaan ataupun melalui Pihak Ketiga
Dan Perusahaan memprionitaskan Pelamar ber KTP Desa Panjunan bila hasil akhir seleksi terdapat lebih dari satu orang dan Pemberian prionitas sebagaimana tersebut pada angka (4) tetap memperhatikan penerapan kritenia dan Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan belum ada Warga Desa Parjunan yang memeniuhi syarat maka perusahaan akan merekrut dari wilayah lain.

Dan Pemerintah Desa Panjunan menghormati kewenangan penetapan kriteria, proses seleksi dan menerima hasil seleksi Untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia maka Perusahaan memberikan informasi / masukan tentang yang mempunyai nilai sama waktu yang ditetapkan Perusahaan, Perusahaan dapat merekrut dari wilayah lain yang dilakukan oleh Perusahaan kekurangan yang kiranya perlu diperbaki oleh para Pelamar dari Desa Panjunan yang tidak lulus dalam proses dan batasan seleksi.
Kemudian Pemerintah Desa Panjunan dan Perusahaan siap Komunikasi Kesempatan Kerja ini.begitu PemyampaianChoirul Sholeh yang intinya
,PT. Santos Jaya Abadi dan PT. Santos premium Krimer,
mempekerjakan sebanyak 50 % dari jumlah lowongan kerja
Dan Apabila terjadi PHK pemutusan hubungan kerja dan atau pengunduran diri dari pekerja yang ber KTP Desa Panjunan maka pengganti dari karyawan yang di PHK atau yang menguncurkan di PT Santos Java Abad dan atau PT Santos Premium Krimer wajib dicarikan pengganti dari Warga Desa Panjunan
Selanjutnya PT. Santos Jaya Abadi dan PT. Santos premium Krimer, wajib memberikan informasi kepada Team Rekom Dari desa Panjunan atas Lowongan Kerja di PT. Santos Jaya Abadi dan PT. Santos premium Krimer.
Dan Calon Karyawan ke PT. Santos Jaya Abadi dan PT. Santos premium Krimer, yarg berasal dari Ds Panjunan diseleksi oleh Team RekomDs Panjunandan di setujui oleh Kepala Desa Desa Panjunan.
Dan Perusahan wajib menindak lajuti dampak buruk terhadap lingkungan yang disebabkan oleh perusahaanl misalkan polusi udara, kebisingan, bau/aroma, dan lain lain )
Dan Perusahaan wajib menjalankan Tanggung lawab Sosial dan Lingkungan sesuai dengan perundanganyang berlaku ( CSR ) kepada Desa Panjunan.

Adapun hasil hearing/ pertemuan
Dalam semangat kebersamaan dan saling menghormati sesuai kewenangan yang dimilikinya maka Pemerintah Desa Panjunan dan PT Santos Jaya Abadi -3 dan PT Santos Premium Krimer (selanjutnya disebut : Perusahaan ) akan berkoordinasi menata (selanjutnya disebut Lowongan) bagi masyarakat Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. diletakkan di Balai Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo hubungan kerja langsung dengan Perusahaan ataupun melalui Pihak Ketiga.
Dan Perusahaan akan menginformasikan adanya Lowongan melalui media Papan Pengumuman Lowongan Kerja yang diletakkan di Balai Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan Jumlah yang tertera dalam informasi Lowongan adalah kebutuhan ril Perusahaan yang dapat dipenuhi baik melalui hubungan kerja langsung dg perusahaan atapun melalui pihak ketiga.
Dan Perusahaan memprioritaskan maksimum 50 % dari jumlah formasi Lowongan sebagaimana tersebut ( 2 ) bagi Pelamar ber KTP Desa Panjunan dengan disertai rekomendasi tertulis dari Kepala Desa Panjunan untuk dilakukan proses seleksi baik langsung dengan Perusahaan ataupun melalui Pihak Ketiga Serta memperhatikan rekomendasi tertulis dari kepala desa panjunan untuk dilakukan proses seleksi baik langsung dg perusahaan atapun melalui pihak ketiga serta merperhatikan rekomendasi pemerintak desa panjunan untuk tenaga non skill tanpa melalui tes atau seleksi termasuk dalam skala prioritas.
Dan Perusahaan memprioritaskan Pelamar ber KTP Desa Panjunan bila hasil akhir seleksi terdapat lebih dari satu orang
Serta Pemberian prioritas sebagaimana tersebut pada angka (4) tetap memperhatikan penerapan kriteria dan batasan waktu
,Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan belum ada Warga Desa Panjunan yang memenuh isyarat maka
,Pemerintah Desa Panjunan menghormati kewenangan penetapan kriteria, proses seleksi dan menerima hasil seleksi Pemerintah Desa Panjunan untuk tenaga Non Skill tanpa melalui tes/seleksi dan termasuk dalam skala prioritas yang mempunyai nilai sama. yang ditetapkan Perusahaan. Perusahaan dapat merckrut dari wilayah lain yang dilakukan oleh Perusahaan melalui seleksi yang TRANSPARAN DAN AKUNTABEL dan Untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia maka Perusahaan memberikan informasi / masukan tentang kekurangan yang kiranya perlu diperbaiki oleh para Pelamar dari Desa Panjunan yang tidak lulus dalam proses

Dan Pemerintah Desa Panjunan dan Perusahaan sepakat untuk saling berkomunikasi dalam upaya pemenuhan MolU Komunikasi Kesempatan Kerja ini.
Dan Pukul 14.30 WIB, acara Hearing/pertemuan selesai, selama kegiatan berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
Dalam Hearing/pertemuan antara perwakilan warga dg pihak managemant PT. Santos Jaya Abadi dan PT. Santos premium Krimer, terkait tuntutan warga Desa Panjunan untuk di Pekerjakan di PT. Santos Jaya Abadi dan PT. Santos premium Krimer, karena mediasi sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan.
pada hearing hari ini telah menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga kedepan apa yg telah menjadi kesepakatan bisa di patuhi bersama ucap dari Angota Ramil Sukodono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *