MADIUN KOTA I detikkasus.com – Pejabat Struktural Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun bakar 103 handphone hasil penggeledahan. Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut sebagai salah satu Puncak Acara Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-76.
Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Pemuda Kelas IIA Madiun, Sastra Irawan menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti (BB) hasil penggeledahan merupakan bentuk keseriusan Lapas, dalam menghentikan peredaran benda terlarang.
“Kita musnahkan barang-barang terlarang tersebut dengan cara dibakar. Ada handphone sebanyak 103 buah, charger sebanyak 123 buah, headset sebanyak 81 buah dan batrei sebanyak 37 buah. Ada juga senjata tajam buatan mereka(WBP) sendiri,” jelasnya sambil menunjukkan salah satu BB sebelum dimusnahkan, Sabtu (30/10/2021).
Bersamaan dengan pembakaran alat komunikasi, Lapas Pemuda Madiun juga memusnahkan kabel listrik sepanjang 25 meter, 7 buah stop kontak modifikasi dan 215 korek api gas.
KPLP Sastra menjelaskan bagaimana bisa ada senjata tajam di dalam kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP). Yang seharusnya barang tersebut sangat dilarang berada di area Lapas.
“Jadi WBP ini sering menajamkan gagang sikat gigi. Mereka asah menjadi pisau. Ada juga sendok yang gagangnya runcing dijadikan pisau. Itu alasan kenapa barang logam tidak boleh masuk. Dan sikat gigi harus dipotong gagangnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Adm. Kamtib Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Prawira Hadiwidjojo menyebutkan bahwa BB tersebut merupakan hasil penggeledahan baik rutin, internal dan gabungan. Dari hasil penggeledahan, memang tidak ditemukan narkotika jenis apapun. Namun demikian, penggeledahan tetap akan rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya waktu penggeledahan pernah temukan mereka buat heater(pemanas) air. Jadi sendok disambung kabel dan langsung dicolokkan ke listrik. Itu kalau konsleting bisa menyebabkan kebakaran,” kata Prawira.
“Kegiatan penggeledahan akan tetap rutin dilakukan. Sehingga mewujudkan Lapas Pemuda Madiun ‘Zero Halinar’ (HP, Pungli dan Narkoba),” pungkasnya. (Hum/Ang).