Detikkasus.com | Tulungagung – Pemkab Tulungagung keluarkan edaran baru jam masuk kerja bagi ASN.
Jika sebelumnya ASN dilingkup Pemkab Tulungagung memulai aktivitasnya pada pukul 07.00 pagi,
Dengan dikeluarkan edaran baru ini jam kerja ASN dimulai pukul 07.15, atau mundur 15 menit.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab
Tulungagung, Imroatul saat dihubungi oleh awak media, Senin (14/1/19).
“Iya, jam 07.45 sampai jam 03.45,”
Ada beberapa alasan perubahan jam kerja bagi ASN ini. Salah satunya alasan kepadatan lalu lintas di Tulungagung yang mulai padat,
terutama pada pagi hari, yang bersamaan waktunya dengan jam masuk sekolah. “Sekarang lalu-lintas sudah mulai padat, kita memberikan jalan anak sekolah lebih dahulu,”
Surat edaran tersebut mulai efektif dijalankan pada hari ini, Senin (14/1/19). Mundurnya jam kerja ASN ini tidak mengurangi akumulasi jam kerja setiap minggunya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden 68/1995, jam Kerja ASN setiap minggunya 37,5 jam.
Dirinya menolak jika perubahan jam kerja ini dikarenakan adanya penerapan pemberian TPP bagi ASN, sehingga banyak ASN yang datang terlambat.
Selain itu adanya usulan dari beberapa kepala OPD di lingkup Pemkab Tulungagung, yang merasa perlu untuk merubah jam kerja ASN. Usulan itu disampaikan ke Sekda lalu dilaporkan ke PLt Bupati Tulungagung. Selanjutnya pihaknya mengeluarkan surat edaran atas perintah dari Plt. Bupati. “Beberapa kepala OPD usul kepada Sekda lalu dilaporkan pada Plt. Bupati dan disetujui,” pungkasnya (wd)