PONOROGO I detikkasus.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap inisial AS (32) tahun, pelaku pencabulan dan sodomi tujuh anak di bawah umur. Pelaku (AS) melancarkan aksi bejatnya dengan memakai bulu perindu, ahirnya para korban seperti tidak sadar. AS melakukan pencabulan dan sodomi di rumahnya, di desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, Jumat, (12/6/2020).
AS berprofesi sebagai penjual kopi angkringan. para korban tersebut, sering ngopi di tempat angkringan. AS sering memberi kopi gratis kepada para korbanya hingga akhirnya para korban yang notabennya sebagai pelajar seneng hingga akhirnya mau diajak ke rumahnya dan dengan segala bujuk rayunya dan memakai bulu perindu akhirnya para anak anak di bawah umur ini menjadi korban bejat AS.
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si mengatakan bahwa, AS kita tangkap di rumahnya pada Jumat, 12 Juni 2020 setelah ada laporan dari para korban penjabulan dan yang di sodomi,”ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, tersangka dalam melancarkan aksinya dengan mengelabui para korban. Dimana, tersangka yang berprofesi sebagai penjual kopi angkringan ini sering memberi servis gratis kepada para pelanggannya hingga akhirnya para korban yang notabennya sebagai pelajar seneng hingga akhirnya mau diajak ke rumahnya dan dengan segala bujuk rayunya akhirnya para pelajar ini menjadi korban.
“Selain sebagai penjual angkringan, (kata Kapolres_red) Tersangka juga mengaku sebagai paranormal kepada para korbannya. AS Bermaksud membersihkan aura negatif pada diri korban akhirnya korban terperdaya hingga akhirnya terjadi aksi pencabulan dan sodomi.”Terang Kapolres Ponorogo. “Atas perbuatan tersebut, AS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar,”Tandasnya. (Anang Sastro).