Lakukan Bantahan, Terhadap Media Online Langsa, Atas Tudingan Pj Geuchik Pondok Kemuning Raub 10 Juta Untuk Penguruaan AJB.

Kota Langsa |Detikkasus.com -Pj geuchik gampong pondok kemuning kecamatan langsa lama “poniman”, membantah jika uang yang ditransper oleh H. Darkasy ke rekening pribadi nya sebesar 10.juta rupiah hanya untuk pembuatan surat akte jual beli (AJB) saja.

Ketika dikonfirmasi berita oleh “poniman” selalu pj geuchik mengatakan, berawal dari pemilik lahat sawit yang berada di wilayah pondok kemuning “muklis”. Datang ke kantor geuchik dan meminta saya untuk mengurus balik nama surat “AJB” atas nama fadli menjadi H. Darkasy, selanjutnya. Pj geuchik pondok kemuning merincikan biaya yang dibutuhkan untuk AJB 4 juta untuk empat surat selebihnya untuk BPHTB dan PPH itu juga masih kurang.

Baca Juga:  Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, Mendorong Program Pasar Murah Dalam Pengendalian Inflasi

Poniman menambahlan, berdasarkan AJB yang telah ada maka kami membantu proses peralihan AJB dari Fadli ke H. Darkasy kemudian H. Darkasy meminta nomor rekening dan mentransper uang untuk pengurusan AJB tersebut ketika sedang dalam pengurusan terjadi pembatalan sepihak oleh H. Darkasy dan sisa uang pengurusan sejumlah 6 juta diambil oleh Muklis dengan maksud membayar pajak bphtb dan pph.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Tulungrejo bersama Babinsa Koramil Sumberrejo Bojonegoro Sosialisasikan Gerakan Tanam Cabai

“Lahan sawit yang diganti rugi oleh H. Darkasy hanya ganti rugi tanaman seluas 8 hektar dan kita pihak gampong tidak mengetahui perjanjian antara “muklis”, Fadli dan H. Darkasy selaku pemilik pertama dan pembeli”.

Baca Juga:  Dankolaksops Rem 121/ ABW Secara Resmi Tutup Patkor Seri 2 Tahun 2023 Oleh TVRI Kalbar November 16, 2023

Sementara itu, “muklis” yang juga mantan geuchik peurhlak. Ketika di hubungi melalui telpon selulernya mengatakan, pembatalan pembuatan AJB ganti rugi lahan oleh H. Darkasy tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak kami serta tanpa alasan yang jelas sementara hasil sawit terus di panen selama 8 bulan dan uang yang kami ambil hanya untuk pengurusan surat serta bphtp dan pph. Sebutnya, “epa”.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *