Kota Langsa |Detikkasus.com -Pj geuchik gampong pondok kemuning kecamatan langsa lama “poniman”, membantah jika uang yang ditransper oleh H. Darkasy ke rekening pribadi nya sebesar 10.juta rupiah hanya untuk pembuatan surat akte jual beli (AJB) saja.
Ketika dikonfirmasi berita oleh “poniman” selalu pj geuchik mengatakan, berawal dari pemilik lahat sawit yang berada di wilayah pondok kemuning “muklis”. Datang ke kantor geuchik dan meminta saya untuk mengurus balik nama surat “AJB” atas nama fadli menjadi H. Darkasy, selanjutnya. Pj geuchik pondok kemuning merincikan biaya yang dibutuhkan untuk AJB 4 juta untuk empat surat selebihnya untuk BPHTB dan PPH itu juga masih kurang.
Poniman menambahlan, berdasarkan AJB yang telah ada maka kami membantu proses peralihan AJB dari Fadli ke H. Darkasy kemudian H. Darkasy meminta nomor rekening dan mentransper uang untuk pengurusan AJB tersebut ketika sedang dalam pengurusan terjadi pembatalan sepihak oleh H. Darkasy dan sisa uang pengurusan sejumlah 6 juta diambil oleh Muklis dengan maksud membayar pajak bphtb dan pph.
“Lahan sawit yang diganti rugi oleh H. Darkasy hanya ganti rugi tanaman seluas 8 hektar dan kita pihak gampong tidak mengetahui perjanjian antara “muklis”, Fadli dan H. Darkasy selaku pemilik pertama dan pembeli”.
Sementara itu, “muklis” yang juga mantan geuchik peurhlak. Ketika di hubungi melalui telpon selulernya mengatakan, pembatalan pembuatan AJB ganti rugi lahan oleh H. Darkasy tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak kami serta tanpa alasan yang jelas sementara hasil sawit terus di panen selama 8 bulan dan uang yang kami ambil hanya untuk pengurusan surat serta bphtp dan pph. Sebutnya, “epa”.
(Jihandak Belang/Team)